Iki Radio - Indonesia dipastikan terlepas dari ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada tahun ini, seiring dengan resmi dimulainya implementasi mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak kelapa sawit sebesar 50 persen atau program Biodiesel 50 persen (B50).
Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam Peluncuran Mandatori B50 yang diselenggarakan di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan strategis itu menjadi tonggak sejarah baru mengingat konsumsi solar nasional sangat besar, yakni berkisar antara 38 juta hingga 40 juta kilo liter per tahun.
Menurut Bahlil, melalui optimalisasi sumber daya domestik, seluruh kebutuhan solar nasional kini dapat dipenuhi secara mandiri dari dalam negeri."Awalnya kita masih impor dan dengan implementasi B50 ini kita tidak impor solar lagi, ini pertama kali," ujar Menteri ESDM.
Lebih lanjut, Menteri Bahlil mengatakan pencapaian untuk merealisasikan kebijakan B50 bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah.
Dalam praktik industri normal, pelaksanaan eskalasi atau kenaikan campuran biodiesel umumnya membutuhkan waktu transisi yang cukup panjang, yakni maksimal hingga 10 tahun dengan tahapan uji coba intensif selama 3 tahun.
Kendati demikian, percepatan implementasi ini dilakukan demi memenuhi instruksi langsung dari Kepala Negara guna memperkuat aspek kedaulatan serta ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.
"Tapi perintah pak Presiden bagaimana caranya B50 harus kita jalankan di 2026. Ini cukup karena kami maknai ini bukan hanya persoalan, ini soal kedaulatan kemandirian bangsa untuk energi kita sendiri," tegas Bahlil.
Secara regulasi, pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 ini mengacu pada landasan hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Kemudian diturunkan secara teknis melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Regulasi tersebut mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen berlaku secara menyeluruh untuk semua jenis BBM berupa minyak Solar.
Hal itu guna menjamin keselamatan operasional, pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, serta badan usaha penyalur untuk secara ketat menerapkan standar mutu sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Pemerintah memberikan masa transisi transaksi selama tiga bulan atau hingga 30 September 2026 sebelum komoditas B50 beredar secara luas di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Masa tenggang itu ditujukan untuk menghabiskan sisa stok biodiesel dengan spesifikasi pencampuran B40 yang saat ini masih berada di jaringan distribusi.








