Iki Radio - Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 291 tersangka yang terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), serta menyita barang bukti dan uang tunai senilai sekitar Rp8,7 miliar.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Menurut dia, keberhasilan tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo di dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari 322 WNA yang diamankan saat penggerebekan di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Sementara itu, 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman.
"Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman," kata Irjen Pol. Nunung.
Penyidik juga menyita 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, berbagai perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.
Irjen Pol. Nunung mengungkapkan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.
"Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK," ujar dia.
Aliran Dana dan Aset Hasil Kejahatan Terus Dilacak
Ia menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang," tegas dia.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan jaringan tersebut mengelola ratusan situs judi online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, rekening nominee, aset digital, serta transaksi menggunakan USDT dan token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, yakni 175 orang sebagai customer service, 10 programmer atau tenaga IT, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan peserta pelatihan, dan 44 orang sebagai pendukung operasional.
Selain itu, empat WNI yang diamankan berperan membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi kripto, serta mengurus dokumen keimigrasian para WNA.
Hasil analisis digital forensik juga menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian dengan server dan hosting yang berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
"Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun," jelas Brigjen Pol. Wira.
Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia.
Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat dan menyita dana sekitar Rp8,5 miliar serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.
"Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat," tegas Brigjen Pol. Wira.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.












