Iki Radio - Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres PP ATS).
Hal tersebut sebagai langkah
besar dan berkelanjutan untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan hak
atas pendidikan yang inklusif, aman, dan berkualitas. Perpres PP ATS ini
sebagai respons terhadap tingginya jumlah anak tidak sekolah di
Indonesia.
Perpres ini memperkuat landasan
hukum bagi penyelenggaraan upaya pencegahan dan penanganan ATS secara
terkoordinasi, terarah, dan implementatif. Selain itu, Perpres ini juga
memperjelas peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan dalam mendukung
keberlangsungan pendidikan anak.
Mengusung semangat “ATS Tuntas,
Indonesia Cerdas”, Perpres PP ATS membuka harapan dan kesempatan untuk
memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan
Wajib Belajar 13 Tahun, serta pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang
unggul dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
“Dengan kolaborasi yang semakin
kuat, upaya pencegahan dan penanganan ATS diharapkan dapat berjalan lebih
efektif, terintegrasi, dan menjangkau seluruh anak Indonesia. Dalam konteks
daerah, praktik baik di Sulawesi Selatan menjadi bukti nyata bahwa lintas
perangkat daerah bisa berkoordinasi dalam menurunkan ATS. Kami mengucapkan
terima kasih kepada seluruh pihak yang membuat anak tidak sekolah menjadi
sekolah, dan anak yang putus sekolah bisa melanjutkan pendidikan mereka.
Bagaimanapun juga, pendidikan adalah pondasi paling mendasar dari sebuah
bangsa,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Gedung Bappenas,
Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali menyampaikan bahwa
lebih dari 3 juta anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah pada tahun 2025.
Setiap tahun ajaran baru, terdapat ratusan ribu anak yang berisiko kehilangan
kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Permasalahan tersebut dipengaruhi oleh
berbagai faktor seperti kemiskinan, perkawinan anak, kekerasan, disabilitas,
keterbatasan akses layanan pendidikan, mobilitas keluarga, hingga kerentanan
sosial lainnya.
“Perpres ini menetapkan target
penurunan Anak Tidak Sekolah sebanyak 645 ribu anak di tahun 2029 dan secara
bertahap ditargetkan menjadi 0 ATS di tahun 2045. Target ini merupakan komitmen
kuat pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses
pendidikan yang berkualitas tanpa ada satu pun yang tertinggal ataupun
tersisihkan dari layanan pendidikan. No one left behind,” ungkap Deputi
Pungkas.
Berbagai arah kebijakan dalam
Perpres memberikan penekanan pada pentingnya penguatan sistem deteksi dini,
pendataan yang terintegrasi, perluasan layanan pendidikan yang fleksibel dan
inklusif sesuai dengan karakteristik kerentanan anak, penguatan peran keluarga
dan masyarakat, serta tata kelola lintas sektor yang responsif terhadap
kebutuhan khusus anak. Inisiatif dan praktik baik yang telah dikembangkan oleh
pemerintah daerah menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan ATS dapat
memberikan hasil yang nyata.
Proses perumusan upaya pencegahan
dan penanganan anak tidak sekolah, mulai dari penyusunan Strategi Nasional
Penanganan ATS, pendampingan implementasi di daerah, hingga terbitnya Perpres
ini didukung oleh UNICEF dan mitra pembangunan lain yang telah bermitra dengan
pemerintah dalam memperkuat sistem pendidikan, perlindungan, dan pemenuhan
hak-hak anak Indonesia.
“UNICEF menyambut baik peluncuran
Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah hari
ini. Hal Ini merupakan pencapaian penting dalam memastikan hak setiap anak atas
pendidikan, karena dapat mempercepat upaya nasional untuk mengembalikan
anak-anak yang tidak bersekolah ke layanan pendidikan. UNICEF bangga telah
bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam pengembangan peraturan ini, yang
didasarkan pada pengalaman pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai
program yang kami ketahui dapat menjangkau dan membantu anak-anak yang tidak
bersekolah kembali memiliki perjalanan pendidikan mereka. UNICEF berharap dapat
terus mendukung upaya-upaya penyediaan kesempatan belajar berkualitas bagi
semua anak di Indonesia,” ungkap UNICEF Indonesia’s Representative Maniza
Zaman.
Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Dalam Negeri
Bima Arya Sugiarto, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
turut hadir dalam peluncuran Perpres PP ATS dan berkomitmen untuk
mengimplementasikan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, para mitra pembangunan juga
diharapkan dapat menyelaraskan dukungan teknis dan pendanaannya dengan
prioritas nasional yang ditetapkan dalam Perpres ini.












