Iki Radio - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka pendataan calon penerima program BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi pekerja rentan sektor informal.
Masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau segera mendaftarkan diri karena proses pendataan akan ditutup pada minggu ketiga Agustus 2026 sebelum dilanjutkan ke tahap verifikasi.
Program yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut akan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 9.000 pekerja sektor informal di Kabupaten Lumajang. Kepesertaan yang ditanggung pemerintah akan berlaku selama September hingga Desember 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan proses pendataan menjadi tahapan penting untuk memastikan penerima manfaat benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Saat ini kami masih melakukan pendataan calon penerima manfaat. Selanjutnya seluruh data akan diverifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati,” kata Subechan di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (26/6/2026).
Subechan menjelaskan, program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat miskin rentan yang masih produktif, berusia di bawah 65 tahun, dan aktif bekerja di sektor informal.
Kelompok sasaran antara lain pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, pelaku usaha mikro, serta pegiat wisata yang memiliki tingkat risiko kerja relatif tinggi.
Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat cukup menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebagai persyaratan administrasi.
Setelah masa pendataan berakhir pada minggu ketiga Agustus 2026, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang akan melakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan data calon penerima sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Hasilnya akan menjadi dasar penetapan penerima manfaat melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang.
Menurut Subechan, mekanisme pendataan dan verifikasi dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan program perlindungan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pelaksanaan program agar manfaat DBHCHT dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan saat menjalankan aktivitas ekonominya.
Selain memberikan rasa aman ketika menghadapi risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan gratis juga menjadi bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman sosial dan menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja sektor informal.












