Iki Radio – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun terus bergerak cepat dalam menarik minat investor guna mendongkrak perekonomian daerah. Salah satu langkah strategis yang kini tengah digencarkan adalah menawarkan pemanfaatan lahan eks kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun sebagai lokasi investasi sektor kesehatan, khususnya rumah sakit.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, mengungkapkan bahwa promosi yang sempat ramai di media sosial belakangan ini merupakan bagian dari pengenalan Investment Project Ready to Offer (iPro) yang telah disusun matang oleh pemerintah daerah.
"Sebagai instansi yang membidangi investasi, kami tentu memiliki kewajiban untuk 'menjual' potensi aset Pemda agar menarik perhatian investor. Lahan eks Disnakerin tersebut iPro-nya sudah jadi, perencanaan globalnya pun sudah rampung, sehingga mulai kami promosikan secara luas," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Meskipun lokasi lahan berada secara administratif di wilayah Kota Madiun (tepatnya di depan 501), aset tersebut sepenuhnya merupakan milik Pemkab Madiun.
Anang menjelaskan bahwa penentuan peruntukan rumah sakit di lokasi tersebut bukan tanpa alasan, melainkan berdasar pada kajian mendalam dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kabupaten Madiun yang bekerja sama dengan tim ahli dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Secara umum, tata ruang di kawasan eks Disnakerin diperuntukkan bagi sektor jasa dan perdagangan. Artinya, lokasi tersebut sangat fleksibel untuk dikembangkan menjadi Rumah Sakit (prioritas utama hasil kajian), Perhotelan, Pergudangan atau pusat jasa lainnya.
"Kota Madiun memang sudah memiliki beberapa fasilitas kesehatan seperti RSI dan RS Hermina di dekat kawasan tersebut. Namun, berdasarkan hasil analisis tim ahli, sektor kesehatan—terutama yang berfokus pada penyediaan pelayanan dokter spesialis—tetap menjadi sektor penopang investasi yang paling cepat dan paling kuat prioritasnya untuk dikembangkan di sana," imbuh Anang.
Dalam iPro yang ditawarkan, Pemkab Madiun tidak sekadar menyodorkan lahan kosong, melainkan sebuah proposal investasi yang komplit. Di dalam data promosi, investor dapat melihat langsung gambaran arsitektur, Rencana Anggaran Biaya (RAB), analisis potensi pasar sekitar, hingga proyeksi nilai keuntungan dalam jangka waktu 7 sampai 8 tahun ke depan.
Terkait status operasional ke depan, Anang menegaskan bahwa hal tersebut akan disepakati melalui nota kesepahaman (MoU).
Yakni bisa berbentuk sewa lahan oleh pihak swasta atau sistem bagi hasil, atau untuk skema sewa, minimal masa kontrak adalah 15 tahun. Dan setelah masa kontrak habis, seluruh bangunan dan aset di atasnya akan kembali menjadi milik Pemkab Madiun, dengan opsi perpanjangan kerja sama.
Langkah pembuatan dokumen iPro yang detail dan transparan ini menjadi strategi baru DPMPTSP Kabupaten Madiun agar proses hilirisasi investasi berjalan lebih konkret dan tidak sekadar tawar-menawar tanpa arah.
Ke depan, Pemkab Madiun juga tengah membidik dua aset strategis lain yang terletak di kawasan Jalan Ahmad Yani (A. Yani) untuk disusun dokumen iPro-nya dan segera ditawarkan kepada para pemilik modal.
"Begitu masuk ke sini, saya harus punya bahan
promosi yang valid untuk dijual ke investor. Dengan data yang lengkap dan
hitung-hitungan yang jelas seperti ini, kami optimis para investor yang
memiliki modal akan tertarik untuk menanamkan investasinya di Kabupaten
Madiun," pungkasnya.(ir)












