Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Praktik Beras ‘Polos’ dikemas SPHP Ukuran 5 Kg

Iki Radio - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan SPHP yang tidak sesuai ketentuan. Seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (15/4/2026).

“Modus operandi tersangka yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram,” ujar Kasubdit I ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya.

Namun, dalam praktiknya, berat beras yang dikemas tidak sesuai. Tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan.

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelas Faris.

Selain itu, tersangka juga tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya. Ia juga tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan. Polisi juga menyita ponsel yang digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.

“Praktik ini telah dilakukan tersangka sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tegas faris.

Sementara itu, Pimpinan Wilayah Perum Bulog Jatim, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. Ia menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.

“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Langgeng

Ia juga menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.

“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” jelas Langgeng

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.(ir)

close
Pasang Iklan Disini