Iki Radio - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami perubahan.
Langkah itu diambil pemerintah guna menjaga stabilitas
daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan itu diharapkan dapat
memberikan kepastian bagi pelanggan. "Masyarakat tidak perlu cemas,
karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026
tetap," ujar Tri dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Tri mengatakan, penetapan tarif itu merupakan hasil
evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah parameter ekonomi makro.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024,
penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan
mempertimbangkan empat faktor utama: nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian
Crude Price (ICP) atau Harga Minyak Mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta
Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski tarif dipastikan stabil, pemerintah tetap
memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengonsumsi
energi secara bertanggung jawab. "Pemerintah mengimbau masyarakat
untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya
bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," kata Tri Winarno.
Keputusan itu sekaligus mempertegas komitmen pemerintah
dalam memberikan perlindungan sosial melalui sektor energi, sembari terus
memantau dinamika harga komoditas global yang memengaruhi biaya pokok
penyediaan listrik.












