Iki Radio - Sebanyak 148 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Gresik resmi menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan status tersebut diharapkan memperkuat kualitas layanan sosial bagi masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat.
Hal itu disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri Rapat Koordinasi Pendamping PKH Kabupaten Gresik di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (10/3/2026).
Para pendamping PKH tersebut kini berada di bawah koordinasi Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial sebagai PPPK yang bertugas memperkuat implementasi program perlindungan sosial di daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Yani mengucapkan selamat kepada para pendamping yang telah resmi diangkat menjadi ASN. Namun ia menegaskan, status baru tersebut harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab dan kinerja di lapangan.
“Dengan status sebagai PPPK, otomatis tanggung jawab juga semakin besar. Pelayanan kepada masyarakat harus semakin optimal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yani juga menyinggung rencana pengembangan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Gresik sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Program tersebut sebelumnya telah berjalan pada jenjang SMA di Kecamatan Sidayu. Pemerintah daerah kini berencana memperluasnya hingga jenjang SD dan SMP.
Menurutnya, peran pendamping PKH sangat penting dalam memastikan program tersebut tepat sasaran, khususnya dengan membantu mengidentifikasi calon peserta didik dari keluarga miskin ekstrem.
“Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan tidak melalui mekanisme PPDB. Karena itu pendamping PKH diharapkan membantu mengidentifikasi calon siswa dari keluarga penerima manfaat,” jelasnya.
Ia menambahkan, prioritas penerima program tersebut berasal dari keluarga pada kategori desil 1, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh menjelaskan bahwa perubahan status pendamping PKH menjadi PPPK juga membawa konsekuensi peningkatan tugas dan tanggung jawab.
Jika sebelumnya pendamping fokus pada proses pendampingan lebih dari 56 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Gresik, kini mereka juga memiliki peran dalam pengawasan dan pemutakhiran data sosial secara lebih mendalam.
Menurutnya, para pendamping PKH merupakan ujung tombak implementasi berbagai program prioritas Kementerian Sosial di tingkat lapangan, mulai dari program Sekolah Rakyat hingga penyaluran bantuan sosial bagi kelompok masyarakat rentan.
“Kami berharap dengan arahan Bupati Gresik, para pendamping PKH dapat menjalankan tugas tambahan ini secara optimal meskipun tantangan di lapangan cukup dinamis,” ujarnya.
Melalui penguatan peran pendamping PKH tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap program perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.













