Cegah Penyimpangan Dana Desa, Tim Tipikor Polres Madiun Beri Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Desa

Iki Radio - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Madiun, mewanti wanti perangkat desa di wilayah Kabupaten Madiun, agar tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi dana desa.

Guna mencegah terjadinya malaadministrasi maupun potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa, Polres Madiun melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar penyuluhan hukum secara intensif.

Pengelolaan anggaran dan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel menjadi kunci kemajuan wilayah.

“Sebagai mitra, kami siap mendukung jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan pemahaman hukum yang baik, kita bisa mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun potensi pelanggaran di kemudian hari. Ingat, pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” ujar Bhabinkamtibmas Desa Sirapan, Aipda Budianto, Rabu (18/2/2026).

Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2026 ini, dihadiri lintas perangkat desa, tidak hanya dari Desa Sirapan, namun juga dihadiri Pj. Kades Tanjungrejo, serta Sekretaris Desa (Sekdes) dari Sumberejo dan Tulungrejo.

Budianto juga menekankan pentingnya aspek sosial dalam kepemimpinan desa. Ia mengajak seluruh perangkat desa, baik dari Sirapan maupun desa tetangga yang hadir, untuk membangun komunikasi dua arah yang sehat dengan masyarakat.

“Serap aspirasi penduduk dengan baik. Jika ada permasalahan di lapangan, mari kita kedepankan musyawarah mufakat. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan menjadi benteng bagi para pemangku kebijakan di desa agar tidak tergelincir dalam kasus hukum yang merugikan negara dan publik.(hms/ir)

close
Pasang Iklan Disini