Iki Radio - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan negara hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp172,7 triliun atau tumbuh 9,8%. Penerimaan dari sektor pajak tumbuh tinggi capai 30,8% (yoy).
"Alhamdulilah hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan negara Rp172,7 T atau tumbuh 9,8 persen secara tahunan (yoy)," kata Menkeu Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Purbaya, penerimaan negara yang berhasil dihimpun selama Januari 2026 setara 5,5 persen dari target APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp3.153,6 triliun.
Ditambahkannya, pertumbuhan dari sektor pajak berasal dari kenaikan penerimaan bruto sebesar 7% serta penurunan signifikan restitusi hingga 23 persen (year on year).
"Sehingga seluruh jenis pajak mencatatkan tumbuh positif secara neto," ujarnya.
"Gambaran penerimaan pajak Januari 2026 menggambarkan pembalikan arah sedang terjadi, sehingga pendapatan negara tumbuh dibandingkan tahun lalu," tukas Menkeu.
Di sisi lain penerimaan Bea Cukai tercatat terkontraksi 14 persen. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh lonjakan impor tarif 0 persen sebesar 29 persen serta penurunan harga CPO dari USD1.059/MT jadi USD916 MT atau terkoreksi 13,5 persen.
Untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), lanjut Purbaya, pihaknya mencatat pertumbuhan negatif sebesar 19,7 persen. Penurunan itu disebabkan tidak berulangnya penerimaan dividen perbankan sebesar Rp10 triliun seperti tahun sebelumnya.
Menurut Menkeu, pihaknya akan membuka ruang untuk mulai melaksanakan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hingga pajak karbon pada kuartal II-2026.
"Pajak karbon dan lain-lain, kita akan lihat kondisi ekonomi kita seperti apa, kalau let's say triwulan kedua kita sudah mencapai 6 persen laju pertumbuhannya, maka ruang untuk mengenakan pajak tambahan seperti minuman bermanis mungkin menjadi terbuka," kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, tanpa terpenuhinya syarat pertumbuhan ekonomi 6 persen,, pungutan pajak karbon hingga cukai MBDK malah akan membuat aktivitas ekonomi makin meredup, hingga makin menekan setoran penerimaan negara.
"Tanpa itu saya akan hati-hati sekali karena semuanya akan jadi melambat lagi, kita udah mulai rebound ekonomi tapi belum cukup kencang. Saya harapkan sih angka di triwulan pertama tahun ini akan lebih meyakinkan lagi," paparnya.
Purbaya optimistis arah ekonomi yang makin tumbuh cepat sudah terlihat saat ini, mempertimbangkan setoran penerimaan pajak yang sudah cepat tumbuh hingga tembus kenaikan 30 persen pada Januari 2026.
"Saya akan turun ke bawah untuk memastikan segala program-program pemerintah bisa berjalan dengan baik, sesuai tepat waktu, tepat hasilnya dan sedikit kebocoran," kata Purbaya.
Restitusi Pajak
Menkeu juga mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang 2025 menghadapi tekanan berat. Pada semester I-2025, penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi, dipicu moderasi harga komoditas serta lonjakan restitusi pajak.
Purbaya menjelaskan, meningkatnya restitusi merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih sehat.
Kebijakan ini diperlukan untuk menjaga arus kas dan keberlangsungan usaha wajib pajak, meski secara pencatatan akuntansi berdampak menekan penerimaan neto negara pada periode berjalan.
"Peningkatan restitusi ini penting untuk menjaga likuiditas dunia usaha. Namun dari sisi akuntansi, kebijakan tersebut memang membuat penerimaan neto terlihat lebih rendah,” ujar Purbaya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi pajak sepanjang 2025 mengalami peningkatan signifikan, terutama berasal dari restitusi PPh Badan dan PPN Dalam Negeri (DN).
Secara kumulatif, nilai restitusi pajak mencapai Rp321 triliun atau tumbuh 35,9 persen dibandingkan periode sebelumnya. Lonjakan ini menjadi salah satu faktor utama yang menahan laju penerimaan pajak di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal.
Purbaya menyebut, penyumbang terbesar restitusi berasal dari sektor perdagangan besar, khususnya komoditas bahan bakar. Selain itu, industri kelapa sawit serta pertambangan batu bara juga memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan pengembalian pajak.
Menurutnya, pemerintah tetap berupaya menyeimbangkan kebutuhan likuiditas dunia usaha dengan target penerimaan negara. Di satu sisi, restitusi yang lancar dinilai penting untuk menopang aktivitas ekonomi. Di sisi lain, tekanan terhadap penerimaan pajak menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan APBN.
Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memantau dinamika harga komoditas dan pola restitusi, sekaligus memperkuat administrasi perpajakan agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengganggu kelangsungan usaha.













