Iki Radio - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan nilai adat serta budaya Melayu sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.
![]() |
| Sekda Batam, Firmansyah, memberi keterangan kepada wartawan usai Rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (14/1/2026). |
Penegasan
tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat menghadiri
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian Pendapat Wali Kota
Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat
Melayu Kota Batam.
Rapat
paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (14/1/2026), turut
dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam serta
sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.
Dalam
kesempatan tersebut, Firmansyah mewakili Wali kota dan Wakil Wali kota Batam
menyampaikan pandangan resmi pemerintah daerah mengenai urgensi Ranperda
Lembaga Adat Melayu sebagai payung hukum yang mengatur kedudukan, peran, dan
fungsi lembaga adat dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Batam.
Menurutnya,
penyusunan Ranperda ini dilandasi kesadaran bersama akan pentingnya menjaga
nilai-nilai adat dan budaya Melayu sebagai kearifan lokal, terutama di tengah
pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas, serta tingginya
mobilitas dan kemajemukan penduduk Batam.
Keberadaan
Lembaga Adat Melayu dinilai strategis sebagai penjaga nilai budaya, etika
sosial, serta harmoni kehidupan bermasyarakat. Dengan pengaturan yang jelas dan
terstruktur, lembaga adat diharapkan mampu berperan aktif dalam pemajuan
kebudayaan, pembinaan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah daerah dalam
mendukung pembangunan yang berakar pada nilai lokal.
“Pembangunan
yang berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi
juga menjaga identitas, merawat nilai, dan memastikan kemajuan tetap berpijak
pada jati diri daerah,” ujarnya.
Ia
menekankan Ranperda Lembaga Adat Melayu bertujuan memberikan kepastian hukum
terhadap kedudukan, kewenangan, serta struktur kelembagaan adat, sehingga
lembaga adat dapat menjalankan fungsinya secara optimal di tengah masyarakat
yang heterogen.
Ranperda
ini diharapkan menjadi instrumen penguatan identitas budaya Melayu agar tetap
hidup, tumbuh, dan relevan seiring perkembangan zaman serta dinamika sosial
yang terus berubah.
Rapat
paripurna tersebut juga menjadi momentum penguatan sinergi antara eksekutif dan
legislatif dalam membentuk regulasi daerah yang tidak hanya responsif terhadap
kebutuhan pembangunan, tetapi juga sensitif terhadap nilai budaya dan kearifan
lokal.
“Batam
akan terus bergerak maju tanpa melupakan akar budayanya. Regulasi ini merupakan
ikhtiar bersama agar kemajuan dan nilai adat berjalan seiring serta memberi
arah bagi generasi mendatang,”jeasnya.
Pemko
Batam berpandangan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam layak dilanjutkan ke
tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













