Perkuat Upaya Perlindungan Kesehatan Anak, Kemenkes RI Hadirkan Vaksin Pulmera

Iki Radio - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memperkuat upaya perlindungan kesehatan anak dengan menghadirkan vaksin Pulmera sebagai salah satu merek Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) dalam program imunisasi nasional.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional menekan angka kematian balita akibat pneumonia, penyakit infeksi paru yang hingga kini masih menjadi ancaman serius.

Pneumonia menyumbang sekitar 14 persen kematian balita di Indonesia, atau setara dengan dua hingga tiga balita meninggal setiap jam.

Kondisi tersebut menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara dengan kematian balita akibat pneumonia tertinggi di dunia, sehingga penguatan pencegahan melalui imunisasi PCV menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Ketua Tim Kerja Imunisasi Khusus dan Tambahan Kementerian Kesehatan, dr. Endang Budi Hastuti, MKM, menjelaskan bahwa bakteri Pneumococcus merupakan penyebab utama pneumonia pada anak dan dapat dicegah secara efektif melalui imunisasi. 

"Imunisasi PCV sangat krusial, terutama pada anak usia dini, karena dapat mencegah infeksi berat yang berisiko menyebabkan kematian,” jelasnya dalam sosialisasi secara daring Penggunaan Vaksin Pulmera dalam Pelaksanaan Imunisasi PCV yang diikuti Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Kepala Puskesmas, Kamis (8/1/2026).  

Kehadiran vaksin Pulmeera melengkapi pilihan vaksin PCV yang sebelumnya telah digunakan pemerintah, seperti Prevenar dan Valenina.

Vaksin ini telah memperoleh izin edar dari Badan POM dan dipastikan memiliki keamanan serta efektivitas yang setara dalam memberikan perlindungan bagi bayi dan balita.

Selain menambah ketersediaan vaksin, Pulmeera juga memberikan fleksibilitas bagi orang tua. Berdasarkan kajian Komite Imunisasi Nasional (KIN), vaksin PCV bersifat interchangeable, sehingga Pulmera dapat digunakan untuk melanjutkan dosis PCV dari merek lain yang telah diberikan sebelumnya.

Endang menegaskan bahwa anak yang terlambat mendapatkan imunisasi PCV tetap dapat dikejar sesuai ketentuan usia.

Anak yang belum mendapatkan PCV pada usia 2 dan 3 bulan masih dapat diberikan dua dosis dengan interval empat minggu, kemudian dilanjutkan dosis ketiga minimal pada usia 12 bulan dengan jarak minimal delapan minggu dari dosis kedua.

Sementara itu, anak di atas usia 12 bulan yang belum pernah menerima PCV masih dapat diberikan dua dosis imunisasi dengan interval minimal delapan minggu, selama belum berusia 24 bulan. 

Bagi anak yang belum mendapatkan dosis lanjutan (dosis ketiga) pada usia 12 bulan, imunisasi tersebut masih dapat diberikan hingga usia 24 bulan.

"Adapun anak di atas usia 24 bulan hingga sebelum 5 tahun yang belum pernah menerima imunisasi PCV tetap dapat memperoleh satu dosis PCV sebagai perlindungan terhadap pneumonia," tambah Endang.

Vaksin PCV, termasuk Pulmera, diberikan melalui suntikan intramuskular di area paha dengan dosis 0,5 mililiter. Dengan semakin luasnya akses dan kejelasan panduan imunisasi kejar, pemerintah berharap tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan terlindungi hanya karena keterlambatan jadwal imunisasi.

Melalui penguatan imunisasi PCV, Kemenkes mengajak seluruh orang tua untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan optimal sejak dini demi mewujudkan generasi Indonesia yang lebih sehat dan kuat menuju Generasi Emas 2045. 

 

close
Pasang Iklan Disini