OJK Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan dan Perlindungan Masyarakat

Iki Radio - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global dan perkembangan perekonomian domestik.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu (kanan) bersiap menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I 2026 di Gedung Juanda Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/1/2026). 
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (27/1/2026), menyampaikan bahwa berbagai kebijakan telah ditempuh sebagai respons atas tantangan global serta kondisi pasar keuangan dalam negeri.

Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025. Hingga akhir Desember 2025, restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi OJK telah mencapai Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah," kata Mahendra.

Selain itu, lanjutnya, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah tersebut meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis yang terdampak, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah.

Dalam rangka memperkuat industri jasa keuangan nonbank, OJK menerbitkan sejumlah regulasi dan peta jalan strategis. Di antaranya adalah Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL), serta POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Sementara itu, untuk mendukung penguatan industri asuransi dan dana pensiun, OJK menerbitkan POJK terkait Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko, serta POJK mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.

Di bidang pelindungan masyarakat, lanjut Mahendra, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.010 korban penipuan dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Selain itu, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sepanjang 2025 OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal.

"Langkah-langkah tersebut menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko keuangan dan aktivitas ilegal," pungkas Mahendra.

close
Pasang Iklan Disini