Modus Tipikor di KPP Madya Jakut, Nilai Pajak Dipangkas 80 Persen

Iki Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Kasus ini terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT). (Foto: Dok KPK)


Kasus ini terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, serta ABD konsultan pajak dan EY staf perusahaan wajib pajak berinisial PT WP. 

“Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan, Senin (19/1/2026).

Konstruksi perkara bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023 yang dilakukan pada periode September hingga Desember 2025. 

Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Namun, dalam proses sanggahan yang diajukan pihak perusahaan, AGS diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” senilai Rp23 miliar. 

Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

PT WP kemudian hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025, dengan nilai pajak yang harus dibayar hanya Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen dari temuan awal.

Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP diduga mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK milik ABD. 

Dana tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada sejumlah pihak di internal Ditjen Pajak.

Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai kurang lebih Rp3,42 miliar.  

“Atas perbuatannya, pihak pemberi dan penerima suap dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman pidana berat,” terangnya.

KPK menegaskan komitmennya menjaga integritas sistem perpajakan nasional dan mengimbau para wajib pajak agar tidak ragu melaporkan dugaan pemerasan atau praktik menyimpang kepada aparat penegak hukum. 

Langkah ini dinilai krusial sebagai bagian dari pengawasan publik sekaligus upaya nyata menjaga kedaulatan keuangan negara.


 

close
Pasang Iklan Disini