Gratis, Disnakerin Kabupaten Madiun Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal

Iki Radio - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, membantu sertifikasi Halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Madiun.


Melalui laman media sosial resmi @disnakerinmadiunkab disampaikan untuk tahun 2026 ini pendaftaran sertifikasi Halal ini sudah dapat dilakukan di kantor Disnakerin Kabupaten Madiun.

Sertifikasi Halal adalah pengakuan resmi bahwa produk usaha mikro dan kecil memenuhi standar syariat Islam. Tujuannya adalah memberikan kepercayaan konsumen dan akses pasar lebih luas.

Pemerintah memberikan target kuota gratis untuk sertifikasi Halal hingga 1,35 juta UMKM di tahun 2026. 

Sertifikat Halal ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah diverifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan MUI. 

Kenapa Penting?
Sejak 17 Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi wajib bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.

Melalui sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim di Indonesia yang besar, dan membuka peluang bersaing lebih luas di pasar domestik dan global. 

Dalam mengurus sertifikasi Halal UMKM di Disnakerin Kabupaten Madiun tidak dipungut biaya (Gratis/Self Declare).

Siapkan Dokumen data usaha (NIB, NPWP, KTP) dan informasi produk (bahan baku, proses produksi).

Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung ke Kantor Disnakerin Kabupaten Madiun.(*)
close
Pasang Iklan Disini