Gelar Konferensi Pers, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Hasil OTT di Kota Madiun

Iki Radio- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/1/2026).


Dalam konferensi pers itu dijelaskan, dari hasil OTT di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026) KPK menetapkan tiga tersangka, diantaranya Walikota Madiun (MD), Kepala DPUPR KOta Madiun (TM) dan seorang dari pihak swasta (RR).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalamkonferensi pers yang juga disiarkan langsung melalui kanal youtube KPK menjelaskan, perkara ini bermula pada Juli 2025. 

MD diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Permintaan itu ditujukan kepada Yayasan salah satu perguruan tinggi di Madiun yang sedang mengurus perubahan status menjadi universitas.

Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta dengan dalih dana CSR Kota Madiun, terkait pemberian izin akses jalan selama 14 tahun. Menurut KPK, skema tersebut tidak sesuai dengan tata kelola CSR yang diatur perundang-undangan.

Pada 9 Januari 2026, uang tersebut ditransfer ke rekening CV SA yang dikuasai RR

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan sembilan orang dari unsur pejabat pemerintah, pihak yayasan, serta swasta. 

Penyidik menyita uang tunai Rp550 juta, terdiri atas Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari TM.

Selain perkara CSR, penyidik menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba di Kota Madiun.

KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. MD melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen, yang kemudian disepakati 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Dalam periode 2019 hingga 2022, penyidik mencatat total dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh MD mencapai Rp1,1 miliar.

Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara pihak swasta, yang disalurkan dalam dua kali transfer rekening.

Atas perbuatannya, MD dan RR dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan. Sementara MD bersama TM dijerat Pasal 12B terkait gratifikasi.

Asep Guntur Rahayu menegaskan penggunaan dana CSR sebagai alat pemerasan merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap tujuan pembangunan sosial.

“Dana CSR seharusnya memberi manfaat langsung kepada masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi,” kata Asep.

KPK menilai perkara ini menjadi penindakan kedua terhadap Wali Kota Madiun dalam dua periode berbeda. 

Fakta tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan, tetapi harus disertai pembenahan sistem tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami mendorong seluruh pemerintah daerah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan,” ujar Asep.

close
Pasang Iklan Disini