Bulan K3 2026 Dimulai, Menaker Tegaskan Komitmen Turunkan Angka Kecelakaan Kerja

Iki Radio - Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menekan angka kecelakaan kerja nasional melalui pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026. 

Menaker memimpin Apel Hari K3 sekaligus Pencanangan Bulan K3 Nasional 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026).


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa esensi utama K3 adalah memastikan setiap pekerja dapat kembali ke rumah dalam keadaan selamat setelah bekerja.

Penegasan tersebut disampaikan saat Menaker memimpin Apel Hari K3 sekaligus Pencanangan Bulan K3 Nasional 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026). 

“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif atau administrasi. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” tegas Yassierli di hadapan ratusan peserta apel.

Bulan K3 Nasional 2026 mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif". 

Tema ini menegaskan bahwa upaya perlindungan keselamatan kerja membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga pekerja itu sendiri.

Menaker Yassierli mengungkapkan, penguatan K3 masih menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan. 

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kecelakaan kerja dengan korban jiwa juga masih terjadi dan mendapat sorotan publik. 

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pencegahan kecelakaan kerja harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha serta produktivitas nasional,” ujarnya.

Memasuki 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memfokuskan agenda aksi K3 nasional pada sejumlah langkah strategis. 

Diantaranya penyempurnaan regulasi dan standar K3, transformasi layanan serta pembinaan K3 melalui penyederhanaan proses bisnis dan digitalisasi, serta penguatan peran Balai K3 sebagai motor promotif dan preventif di daerah.

Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan sertifikasi Ahli K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), pembudayaan K3 di kalangan serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan, serta penguatan pengawasan K3 dengan melibatkan pekerja secara aktif. 

Peran Dewan K3 Nasional dan Dewan K3 Provinsi juga diperkuat untuk memastikan implementasi K3 berjalan efektif di lapangan.

Pemanfaatan data untuk pencegahan kecelakaan kerja yang lebih tepat sasaran, sosialisasi Sistem Manajemen K3 (SMK3), Norma 100, serta agenda K3 lainnya turut menjadi fokus penguatan pada tahun ini.

Menaker menegaskan, tujuan besar K3 hanya dapat dicapai melalui kerja bersama. Pemerintah bertindak sebagai regulator dan fasilitator, dunia usaha sebagai pelaksana utama, pekerja sebagai mitra aktif, serta dukungan akademisi, asosiasi profesi, dan media untuk meningkatkan literasi publik.

“Semua aktor harus bergerak dalam satu arah tujuan, yakni mencegah kecelakaan kerja dan melindungi setiap pekerja Indonesia,” pungkasnya.

close
Pasang Iklan Disini