Iki Radio - Mengawali tahun 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional melalui penandatanganan tujuh kerja sama strategis dengan mitra lintas sektor. Kerja sama tersebut meliputi Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta Recognition Agreement yang ditandatangani di Gedung BPJPH, Jakarta Timur.
Pada kesempatan yang sama, BPJPH juga menyerahkan
Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kepada Balai Besar
Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan. Penyerahan ini menjadi
bagian dari penguatan infrastruktur sertifikasi halal nasional, khususnya di
sektor strategis kelautan dan perikanan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa
kolaborasi multipihak merupakan fondasi utama dalam memperkuat penyelenggaraan
Jaminan Produk Halal di Indonesia. Menurutnya, halal tidak hanya dimaknai
sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Esensi halal adalah keterbukaan dan transparansi. Dari
sana lahir traceability dan trustability. Ketika halal menjadi standar, maka
halal akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ahmad Haikal
Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Babe Haikal menegaskan bahwa
penyelenggaraan JPH telah memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian
masyarakat. Oleh karena itu, penguatan sinergi dan kolaborasi dinilai menjadi
kunci untuk memperluas pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro
dan kecil (UMK).
“Kita membutuhkan jutaan pendamping halal untuk mendorong
puluhan juta pelaku usaha UMK. Karena itu, kolaborasi adalah keniscayaan.
Sekarang waktunya, kalau tidak sekarang kapan lagi, dan kalau bukan kita siapa
lagi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJPH juga menyampaikan
arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa seluruh program
pemerintah harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, penciptaan lapangan
kerja, serta penguatan kemandirian ekonomi nasional. Penyelenggaraan Jaminan Produk
Halal dinilai sejalan dengan arah kebijakan tersebut karena mampu memberikan
perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional,
termasuk untuk menembus pasar internasional.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Pengendalian dan
Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Ishartini, menyatakan bahwa kerja sama dengan BPJPH merupakan wujud
nyata kehadiran negara dalam melindungi konsumen sekaligus meningkatkan
kepercayaan pasar terhadap produk kelautan dan perikanan Indonesia.
“Kerja sama ini memperkuat standardisasi, pengawasan
mutu, serta pemanfaatan laboratorium pengujian dalam mendukung sertifikasi
halal. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan
perikanan Indonesia di pasar domestik maupun global,” ujar Ishartini.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi LPH kepada Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan sekaligus menandai penguatan peran laboratorium pengujian dalam mendukung proses sertifikasi halal, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan yang melibatkan puluhan ribu pelaku usaha di berbagai daerah.
Adapun tujuh kerja sama strategis yang ditandatangani
BPJPH bersama para mitra, meliputi:
- MoU antara BPJPH dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Sektor Kelautan.
- Recognition Agreement antara BPJPH dan Good Fortune Halal Certification Service (Qingdao) Co., Ltd.
- MoU antara BPJPH dan UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi tentang Tridharma Perguruan Tinggi Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
- PKS antara BPJPH dan Universitas Padjadjaran tentang Penguatan Regulasi Sertifikasi Halal Impor melalui Regulatory Impact Analysis untuk Inovasi Sosial Perlindungan Konsumen serta MoU Tridharma Perguruan Tinggi Bidang JPH.
- PKS antara BPJPH dan Universitas Indonesia Halal Training Center tentang Pelatihan Jaminan Produk Halal.
- MoU antara BPJPH dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) tentang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Bidang Jaminan Produk Halal.
- Amandemen Pertama PKS antara BPJPH dan PT Indonesian Cloud tentang Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan.
Melalui kerja sama strategis tersebut, BPJPH menegaskan
komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem halal nasional secara terintegrasi
dan berkelanjutan, sekaligus menyongsong pemberlakuan kebijakan Wajib Halal
secara menyeluruh.













