UMK 2026 Ditetapkan, Disnakerin Madiun : Semoga Bisa Mensejahterakan

Iki Radio - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. 

Rapat pleno penyusunan usulan UMK Madiun 2026 di Disnakerin Kabupaten Madiun
pada 19 Desember 2025 lalu.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani dan ditetapkan di Surabaya pada 24 Desember 2025.

Untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun 2026, ditetapkan sebesar Rp 2.553.221 

Besaran UMK 2026 ini sesuai usulan yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Madiun.

"Penetapan UMK sudah sesuai dengan mekanisme, sesuai PP 49 Tahun 2025," ujar Arik Krisdiananto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Jum'at (26/12/2025)

Dijelaskan sebelum diusulkan, besaran UMK 2026 telah dilakukan pembahasan yang melibatkan semua pihak. Sehingga setelah mendapat penetapan, harus dilaksanakan.

"Semua pihak dalam hal ini perusahaan dan serikat pekerja, UMK 2026 untuk dipedomani dan dilaksanakan," lanjutnya.

Harapannya dengan ditetapkannya UMK 2026 untuk Kabupaten Madiun ini dapat meningkatkan kesejahteraan.

"Semoga setelah ditetapkan, UMK ini bisa mensejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Kabupaten Madiun," pungkasnya.(iw/IR)
close
Pasang Iklan Disini