Hore, 1.181 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madiun Terima SK

Iki Radio - Sebanyak 1.181 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

1.181 PPPK paruh waktu Pemkab Madiun, menerima SK pengangkatan, Rabu (17/12/2025)

SK pengangkatan PPPK paruh waktu secara simbolis diserahkan langsung Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, di Halaman Pendopo Ronggo Djumeno, Rabu (17/12/2025).

Mas Hari Wur (sapaan Bupati Madiun) menyampaikan, pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor 16 Tahun 2025.

Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan pegawai paruh waktu dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

Dengan demikian, Pemkab Madiun telah melaksanakan amanah UU No. 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil terkait penataan tenaga non-ASN.

"Selain itu, juga memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang dapat membantu pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal," kata Mas Hari Wur dihadapan ribuan penerima SK.

Bupati berpesan agar pengangkatan ini sebagai dorongan untuk meningkatkan semangat kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta selalu menjaga kedisiplinan.

"Harapannya, seluruh pegawai dengan kontrak paruh waktu, dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas guna mendukung terwujudnya Kabupaten Madiun yang Bersahaja (Bersih, Sehat, dan Sejahtera)," pesan Bupati.

Sementara dari 1.181 PPPK paruh waktu yang menerima SK pengangkatan ini, terdiri dari 19 orang tenaga guru, 41 orang tenaga kesehatan, serta 1.121 orang tenaga teknis.(iw/IR)

close
Pasang Iklan Disini