Kemendagri Ingatkan Syarat Mutlak Penyediaan Lahan Koperasi Merah Putih

 Iki Radio - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pentingnya pemenuhan empat syarat strategis dalam menyiapkan lahan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto  saat menutup rapat roordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat


"Saya akan lebih perjelas lagi, lahan itu ada empat yang harus dipertimbangkan," kata Bima.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan, syarat pertama yang harus dipastikan terkait kejelasan status kepemilikan lahan. Untuk itu, Kepala desa perlu memeriksa dengan cermat apakah lahan merupakan aset desa/kelurahan, kabupaten, provinsi, atau kementerian/lembaga.

Syarat kedua, lahan yang disiapkan harus memiliki luasan minimal 1.000 meter persegi untuk bangunan dan area parkir. "Secara keseluruhan sekitar seribu meter atau menyesuaikan kondisi. Nah, itu untuk luasan lahan," ujarnya.

Syarat ketiga, lokasi lahan harus strategis dan mudah diakses warga agar Kopdeskel Merah Putih benar-benar dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat desa.

Syarat keempat, lahan harus siap pakai dan tidak berada di kawasan rawan bencana sesuai karakteristik daerah masing-masing. "Jadi, pastikan lahan itu matang, tidak ada lagi pekerjaan cut and fill yang susah. Kalau sekadar perapian, tidak apa-apa. Dan pastikan kualitas dari tanah itu stabil, tidak di lokasi rawan bencana," ujar Wamendagri.

Bima Arya Sugiarto juga menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Kopdeskel Merah Putih di tingkat kecamatan, untuk bergerak aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam mengidentifikasi lahan sesuai kriteria tersebut. "Jadi, para camat tolong lebih aktif dan progresif lagi berkoordinasi dengan teman-teman Kades semua, dan kemudian nanti melakukan identifikasi lahan-lahan tadi bersama," katanya.

Apabila terdapat kendala teknis dalam identifikasi lahan Satgas Kecamatan dan kepala desa dapat berkonsultasi langsung dengan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui portal resmi.

Adapun untuk kendala berkaitan dengan kepemilikan lahan, koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. "Terkait alas hak atau kepemilikan ini langsung kita juga menyiapkan PIC dari Ditjen Pemdes dan Keuda," ujarnya. 

close
Pasang Iklan Disini