Gresik Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Iki Radio - Kabar gembira datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang ingin memiliki rumah bersubsidi. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Senin (27/10/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Didyk Choiroel, dan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari ASN, pelaku UMKM, buruh, guru, nelayan, pengemudi ojek online, hingga asosiasi pengembang perumahan. Kehadiran lintas profesi ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap kebijakan pembiayaan yang inklusif dan berkeadilan sosial.

Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan, kebijakan pembebasan BPHTB sebesar lima persen bagi MBR merupakan langkah strategis Pemkab Gresik dalam mendorong masyarakat agar lebih mudah memiliki rumah sendiri.

“Banyak masyarakat kita ingin punya rumah, tapi terkendala biaya awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik mengambil langkah tegas untuk menggratiskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harapannya, kebijakan ini meringankan beban mereka dan semakin banyak warga Gresik bisa punya rumah layak,” ujar Bupati Yani.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program nasional pembiayaan perumahan melalui FLPP yang digulirkan pemerintah pusat.

“Program FLPP dari pemerintah pusat sangat baik. Kami ingin memastikan masyarakat Gresik bisa ikut merasakan manfaatnya. Karena itu, kami dukung penuh dengan pembebasan BPHTB agar akses rumah bersubsidi makin terbuka luas,” tambahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus beban BPHTB sebesar 5 persen yang sebelumnya menjadi tanggungan masyarakat. Dengan kebijakan ini, warga MBR dapat memperoleh rumah bersubsidi tanpa harus menanggung biaya tambahan di luar kemampuan mereka.

Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan skema pembiayaan rumah dari pemerintah dengan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun. Melalui skema ini, masyarakat dapat memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Sekretaris Jenderal KemenPKP Didyk Choiroel mengapresiasi langkah progresif Pemkab Gresik yang dinilai selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo dalam percepatan program 3 juta rumah rakyat.

“Tahun ini, pemerintah menargetkan 350.000 unit rumah, meningkat dari 220.000 unit tahun lalu. Jawa Timur, termasuk Gresik, masih memiliki serapan FLPP yang rendah. Kami berharap ke depan bisa ditingkatkan, apalagi dengan dukungan kebijakan seperti ini,” jelas Didyk.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas dan ketersediaan rumah bersubsidi melalui laman resmi https://sikumbang.tapera.go.id sebagai bentuk transparansi dan perlindungan konsumen.

Wakil Bupati Asluchul Alif menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan moral para pengembang agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga kualitas perumahan bersubsidi.

“Kualitas hunian adalah hak dasar masyarakat. Kami berharap pengembang jujur dan bertanggung jawab dalam membangun rumah yang layak, agar program ini benar-benar menghadirkan kesejahteraan,” ujarnya.

Melalui pembebasan BPHTB ini, Pemkab Gresik menunjukkan komitmen kuat menghadirkan keadilan sosial di sektor perumahan. Sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat diharapkan menjadi katalis untuk mempercepat tercapainya target nasional kepemilikan rumah layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

close
Pasang Iklan Disini