Iki Radio - Satreskoba Polres Ponorogo, Jawa Timur, menahan tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti narkoba dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika selama April 2025.
Wakapolres Ponorogo Kompol Gandhi Darma Yudanto dalam
siaran pers, Jumat menyebut penangkapan ini sebagai yang terbesar sejak awal
tahun 2025, dengan barang bukti yang diamankan meliputi 15,45 gram sabu-sabu
dan 24.201 butir pil dobel .
“Ini pengungkapan besar. Dari tujuh tersangka, di
antaranya empat orang residivis kasus serupa,” kata Gandhi.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari
laporan masyarakat terkait peredaran sabu di Kelurahan Bangunsari, sehingga
aparat kepolisian menangkap tersangka RZ dengan barang bukti 0,27 gram sabu.
Penelusuran kemudian mengarah ke tersangka lain, yakni
YY, ES, dan SKR. Polisi menemukan 934 butir pil koplo dari tangan SKR yang
mengaku mendapat barang dari DK, RS, dan SGT.
“Total ada tujuh orang kami tahan, dan sebagian besar
menyasar pelajar sebagai konsumen. Para tersangka menjual pil koplo dalam paket
hemat berisi 20 butir seharga Rp50 ribu,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya memperkirakan ribuan jiwa
terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.
Dia mengatakan para tersangka tersebut dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU)
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pengedar pil koplo dikenakan
Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“Kami imbau masyarakat, khususnya pelajar untuk menjauhi
narkotika. Efeknya merusak diri sendiri dan lingkungan sekitar,” ujar Gandhi.(antara)