Iki Terbaru/Paling Greeess

Showing posts with label Peristiwa. Show all posts
Showing posts with label Peristiwa. Show all posts

Kasus Pembunuhan Josenan, Polres Madiun Kota Gandeng Dinsos P3A Kota Madiun

Iki Radio - Polres Madiun Kota, dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun Kota, menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Madiun, dalam penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Jolorante, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis dini hari (1/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi

Ini setelah diketahui bahwa pelaku pembunuhan tersebut masih dibawah umur yakni masih berusia 16 tahun.

“Pelaku masih di bawah umur karenanya kami menggandeng Dinsos untuk melakukan pendampingan saat polisi melakukan upaya hukum," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi, Jumat (2/1/2026).

Dalam peristiwa itu, seorang pemuda berinisial VWP (19) ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk.

Terduga pelaku berinisial MRA (16) berhasil ditangkap beberapa jam setelah laporan diterima polisi sekitar pukul 02.30 WIB.

Insiden berdarah tersebut diduga dipicu adanya perselisihan antara korban dan pelaku.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pisau lipat yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban serta celana yang dikenakan pelaku yang diduga terdapat noda darah.

“Penyidik masih terus mendalami motif pasti pembunuhan tersebut, termasuk menggali keterangan tambahan dari saksi-saksi dan pelaku dengan pendampingan instansi terkait,” tambahnya.(iw/IR)

 

Bantah Isu Pungli, Camat se Kabupaten Madiun dan Kadin PMD Datangi Kejari Madiun

Iki Radio - Puluhan Camat se Kabupaten Madiun, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jum’at (2/1/2026).

Camat se Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun saat klarifikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jum'at (2/1/2026)

Kedatangan para pemangku wilayah kecamatan ini untuk memastikan, bahwa isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret aparatur desa dan institusi kejaksaan di Kabupaten Madiun dipastikan tidak berdasar.

Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan mengenai dugaan penggalangan dana hingga Rp1,5 miliar serta kabar temuan uang puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan kepala desa.

Bahkan, isu ini sempat berujung klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tidak pernah ada penggalangan dana Rp1,5 miliar. Yang ada hanya klarifikasi berupa wawancara singkat di kantor, setelah itu aktivitas berjalan normal,” ujar Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jaenuri, Jum’at (2/1/2026).

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan hanya sebatas permintaan keterangan.

Jaenuri juga membantah adanya temuan uang Rp24 juta.

“Itu kegiatan anjangsana dan arisan bulanan. Besarannya sekitar Rp500 ribu ditambah konsumsi. Tidak ada kaitannya dengan dana desa dan bukan perintah dari siapa pun,” tegasnya.

Camat Balerejo, Suci Wuryani juga memastikan tidak pernah ada instruksi pengumpulan dana, baik dari kecamatan maupun DPMD.

“Kami hanya dimintai klarifikasi apakah pemberitaan itu benar. Jawaban kami tegas, tidak ada,” terang Suci.

Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menjelaskan bahwa kegiatan yang dipersoalkan publik sejatinya merupakan pembinaan hukum kepada pemerintah desa.

“Tidak ada permintaan dana, tidak ada perintah, apalagi isu pemotongan 2 persen atau angka tertentu. Itu semua tidak benar,” kata Supriadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan hingga kini tidak ada laporan resmi dari camat maupun kepala desa terkait dugaan permintaan uang oleh oknum kejaksaan.

“Berdasarkan klarifikasi yang kami terima, termasuk dari Kepala DPMD, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tidak ragu menindak tegas jika di kemudian hari terbukti ada oknum yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan kejaksaan.

“Jika ada laporan, siapa pun pelakunya, termasuk anggota saya sendiri, akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap seorang staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terkait isu tersebut.

Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat menyebut langkah itu sebagai bentuk respons cepat atas informasi yang beredar.(iw/IR)

 

Polres Madiun Kota, Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Josenan

Iki Radio - Tidak sampai 24 jam pelaku penusukan hingga tewas saat malam tahun baru di Kota Madiun berhasil dibekuk Polisi. Pelaku diketahui berinisial MRA yang merupakan warga kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto

"Pelaku sudah kami amankan," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Menurut Wiwin, bahwa pelaku penusukan hingga tewas saat malam tahun baru tersebut masih dibawah umur. Pwlaku, lanjut Wiwin masih berstatus seorang pelajar.

"Pelaku yang berusia 16 tahun masih berstatus pelajar di kota Madiun," jelas Wiwin.

Wiwin menambahkan saat ini Satreskrim Polres Madiun Kota masih melakukan penyelidikan. "Kita masih melakukan penyelidikan motif dari penusukan," tandas Wiwin.

Sebelumnya seorang pemuda di kota Madiun berhasil tragis saat perayaan makam tahun baru 2026 di Jalan Jolorante Nomor 8, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman.

Korban berninisial VWP (19), warga Jalan Nitinegoro, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun tewas dengan luka tusuk pada Kamis dini hari pukul 02.30 WIB.


Polres Madiun Kota Gerak Cepat Olah TKP Kasus Pembunuhan di Awal Tahun

Iki Radio - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia di Jalan Jolorante Nomor 8, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.


Petugas Pamapta III SPKT Polres Madiun Kota bersama anggota piket fungsi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Polisi mengamankan TKP, barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi dan berkoordinasi dengan Satreskrim dan Unit Identifikasi.

Korban diketahui bernama Verind Wibowo Putra (19), seorang pelajar asal Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke RS Griya Husada Kota Madiun untuk dilakukan visum et repertum.

Polisi juga telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRA (16), yang masih berstatus pelajar. Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan rekan-rekan yang berada di sekitar lokasi, telah dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan lokasi, mengevakuasi korban, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Saat ini perkara ditangani oleh Satreskrim Polres Madiun Kota dan masih dalam proses pendalaman,” tegas AKBP Wiwin Junianto.

Kapolres menambahkan, dugaan sementara peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman, namun motif dan kronologi lengkap masih terus diselidiki oleh penyidik.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Madiun Kota, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan objektif.(hms).

Warga Klegen Kota Madiun Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Rumah

Iki Radio - Warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, digemparkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, Minggu (28/12/2025) pagi.

Korban diketahui bernama Inting Subagyo Agus Widodo (71), seorang pensiunan yang tinggal di rumah Jalan Jaya Nomor 17B, Kelurahan Klegen. Jenazah korban pertama kali diketahui warga setelah mencium bau menyengat yang berasal dari dalam rumah korban.

Kapolsek Kartoharjo bersama tim Inafis Satreskrim dan Dokkes Polres Madiun Kota segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan sekitar pukul 09.00 WIB. Saat dilakukan pengecekan melalui ventilasi kamar, korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan kondisi tubuh telah membusuk dan dikerumuni belatung.

Berdasarkan keterangan para saksi, bau menyengat awalnya dikira berasal dari bangkai hewan.

Namun setelah ditelusuri bersama warga, sumber bau diketahui berasal dari salah satu kamar di rumah korban yang dalam kondisi terkunci dari dalam.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K. memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Hasil olah TKP dan pemeriksaan medis luar menunjukkan tidak adanya tanda kekerasan maupun penganiayaan. Rumah korban juga dalam kondisi terkunci rapi tanpa kerusakan. Dugaan sementara, korban meninggal dunia karena faktor usia dan kemungkinan sakit,” jelas AKBP Wiwin Junianto.

Ia menambahkan, pihak keluarga korban telah menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak menghendaki dilakukan otopsi.

“Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi. Proses hukum dihentikan karena tidak ada unsur pidana dan keluarga menerima dengan ikhlas,” imbuhnya.

Diketahui, korban sempat terlihat oleh warga sekitar dalam kondisi pucat beberapa hari sebelum ditemukan meninggal dunia. Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai, jenazah korban dibawa ke RSUD dr. Soedono Madiun untuk dilakukan pemeriksaan medis luar.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial terhadap warga sekitar, khususnya lansia yang tinggal seorang diri.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika ada warga lanjut usia yang tinggal sendiri dan jarang terlihat, mohon segera dikoordinasikan dengan RT atau pihak terkait,” pungkas Kapolres.(hms)

Tragis, Remaja 16 Tahun di Madiun Ditemukan Tewas Gantung Diri

Iki Radio - Seorang remaja warga RT 05 RW 02 Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, dirumah kakek buyutnya, Sabtu (20/12/2025) sore.

Ilustrasi

Aksi korban berinisial ARP (16), pertama kali diketahui oleh Endah Dwi Sunarsih, yang tak lain adalah ibu kandung korban, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Awalnya ibu korban mencari anaknya karena tidak ada dirumah. Melihat motor yang biasa digunakan korban masih ada dirumah, ibu korban mencari ke rumah kakeknya.

"Anaknya dicari karena diundang kenduri oleh tetangga. Motornya ada di rumah, tapi anaknya tidak ada. Setelah dicari, ternyata sudah dalam kondisi gantung diri,” ujar Kepala Desa Bodag, Dangkung kepada wartawan.

Selanjutnya, pihak desa langsung melaporkan peristiwa itu kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Kare.

Polisi yang datang di lokasi bersama Tim INAFIS Polres Madiun langsung mengevakuasi korban, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah menerima laporan dari kepala desa, kami melaporkan ke Kapolsek Kare dan menghubungi INAFIS melalui aplikasi 110. Tim segera ke TKP, melakukan identifikasi, dan menyerahkan korban kepada pihak keluarga,” kata Bhabinkamtibmas Desa Bodag, Bripka Yuda.

Belum diketahui penyebab aksi nekat yang dilakukan pelajar SMA ini. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk HP milik korban, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak keluarga menerima adanya peristiwa tragis itu sebagai musibah, sehingga setelah pemeriksaan dan identifikasi oleh polisi, jenazah langsung diebakuasi untuk selaniutnya dilakukan proses pemakamam di TPU desa setempat.(srg/IR)

Angkut Keramik, Sebuah Truk Tabrak Pagar Rumah Warga di Madiun

Iki Radio - Sebuah truk bermuatan keramik, menabrak sebuah rumah di Jalan Sarimulyo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Sabtu (20/12/2025).

Kejadian ini bermula saat truk yang berangkat dari Sidoarjo, untuk mengirim keramik ke daerah Dolopo Madiun, melintas dari arah timur jalur alternatif Caruban – Madiun.

Diduga karena tie rod truk bagian kanan putus, maka laju truk tidak bisa dikendalikan, hingga menabrak rumah warga.

Beruntung kecelakaan tunggal yang dialami truk bernomor polisi M 9249 UV, tidak sampai memakan korban jiwa. Sopir truk Sugeng Wahyudi, warga Desa Prambon, Sidoarjo, hanya mengalami sedikit luka di bagian wajah.

“Saat saya pulang, truknya sudah dalam posisi miring ke sebelah kiri,” kata Hari, pemilik rumah.

Polisi yang datang di lokasi langsung memeriksa kondisi sopir dan kendaraannya guna mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan.(hud/ist)

 

Tersangka Korupsi BPR Kota Madiun Dilimpahkan Ke Kejari, Satreskrim Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Iki Radio - Komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Madiun Kota, dalam penanganan kasus korupsi di Kota Madiun, patut diacungi jempol. Pasalnya Korps Bhayangkara ini tidak pandang bulu mengungkap dan menangani sejumlah kasus yang merugikan keuangan negara.

Tersangka CW mantan karyawan BPR Kota Madiun, saat dilimpahkan ke Kejari Kota Madiun, Jum'at (14/11/2025)


Salah satunya pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Madiun, dengan total kerugian mencapai Rp8,7 miliar.

Terbukti jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota, telah melimpahkan tersangka CW (35) warga Jalan Gajah Mada Kota Madiun, berikut barang bukti kejahatannya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jum'at (14/11/2025).

“Ini adalah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi.

Dijelaskan,saat itu CW yang saat itu bekerja sebagai Account Officer BPR Kota Madiun sejak 2014 sampai 2022. Saat itu tersangka dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum, yang merugikan BPR Kota Madiun dan nasabah BPR. 

Diantaranya uang pelunasan pinjaman nasabah, yang seharusnya disetor, namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Selain itu tersangka juga melakukan mark up nilai pinjaman yang diajukan nasabah, hingga mencairkan sendiri deposito milik nasabah tanpa sepengetahuan pemilik.

Namun, meski tersangka CW beserta barang bukti dalam kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Madiun, penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota masih terus beruaya untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Penyidik akan tetap mengembangkan perkara ini secara maksimal dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Kami mohon doa masyarakat Kota Madiun,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K. menyatakan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas korupsi .

“Polres Madiun Kota berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara transparan dan profesional. Setiap kerugian negara harus dipertanggungjawabkan. Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” tegas Kapolres.

Pada kasus ini, penyidik Polres Madiun Kota telah memeriksa sedikitnya 186 saksi. 

Tersangka CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 4–20 tahun atau seumur hidup dengan denda hingga Rp 1 miliar.(iw/hms)

close
Pasang Iklan Disini