Iki Terbaru/Paling Greeess

Showing posts with label Peristiwa. Show all posts
Showing posts with label Peristiwa. Show all posts

Densus 88 Dalami Ledakan di MAN 3 Padang

Iki Radio - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Polda Sumatra Barat terus mendalami kasus ledakan yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab ledakan, motif, serta asal-usul barang yang diduga merupakan bom rakitan.

Densus 88 Antiteror Polri bersama Polda Sumatera Barat mengamankan barang bukti kasus ledakan.di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa (14/7/2026)/ dok. Densus 88 Antiteror Polri.


Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa barang yang diduga merupakan bom rakitan pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan sekolah. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Dari pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, dan beberapa barang lainnya," kata Kombes Pol. Mayndra dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi kemudian mengamankan seorang pelajar berinisial R (17) yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut.

"Identitas korban yang disebut sebagai sasaran rencana tindakan berasal dari keterangan pelaku dan masih memerlukan pendalaman. Pelaku juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik," ujar Kombes Pol. Mayndra.

Ia menegaskan, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Mayndra menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, perangkat tersebut diduga dirakit secara mandiri menggunakan bahan-bahan yang diperoleh secara daring dan dibuat di rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Terduga juga mengaku bergabung dalam sejumlah grup daring yang membahas pembuatan bahan peledak.

"Seluruh pengakuan tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Saat ini, Densus 88 bersama Polda Sumatera Barat masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kronologi, motif, dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional

Iki Radio - Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 291 tersangka yang terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), serta menyita barang bukti dan uang tunai senilai sekitar Rp8,7 miliar.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Menurut dia, keberhasilan tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. 

"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo di dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari 322 WNA yang diamankan saat penggerebekan di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Sementara itu, 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman. 

"Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman," kata Irjen Pol. Nunung.

Penyidik juga menyita 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, berbagai perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.

Irjen Pol. Nunung mengungkapkan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri. 

"Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK," ujar dia.

Aliran Dana dan Aset Hasil Kejahatan Terus Dilacak

Ia menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang," tegas dia.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan jaringan tersebut mengelola ratusan situs judi online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, rekening nominee, aset digital, serta transaksi menggunakan USDT dan token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Para tersangka memiliki peran yang beragam, yakni 175 orang sebagai customer service, 10 programmer atau tenaga IT, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan peserta pelatihan, dan 44 orang sebagai pendukung operasional.

Selain itu, empat WNI yang diamankan berperan membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi kripto, serta mengurus dokumen keimigrasian para WNA.

Hasil analisis digital forensik juga menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian dengan server dan hosting yang berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

"Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun," jelas Brigjen Pol. Wira.

Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia.

Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat dan menyita dana sekitar Rp8,5 miliar serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

"Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat," tegas Brigjen Pol. Wira.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Kejagung Tahan Tiga Mantan Pejabat BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

Iki Radio - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026. Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung tahan mantan Kepala BGN, DH usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026) 

Ketiga tersangka tersebut adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Jeffry dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (3/6/2026).

Menurut Jeffry, ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program prioritas nasional tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan sejumlah pejabat BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

“Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” ujar Jeffry.

Selain itu, penyidik juga menduga para tersangka melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan menyebabkan terjadinya penggelembungan harga (markup).

Sejumlah pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup.

Kejaksaan Agung menyatakan rangkaian dugaan perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik saat ini masih mendalami perkara dan menghitung nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Iki Radio - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026..Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). 


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, penyidik menduga para tersangka melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, yayasan yang menjadi mitra program tersebut seharusnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata dia.

Ia menjelaskan, penyidik menduga proses verifikasi pada portal mitra BGN telah diatur sehingga sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap dapat ditunjuk sebagai mitra SPPG.

Kejagung juga mengungkap dugaan bahwa yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG. Yayasan-yayasan tersebut pun terafiliasi dengan DH, SS, dan LP.

Selain dugaan pengaturan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga menyusun pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan serta melakukan penggelembungan harga (markup).

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ujar Syarief.

Ia menambahkan bahwa dugaan penyimpangan juga ditemukan pada pengadaan tablet dan televisi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

40 Balita Terdampak Banjir di Gorontalo Utara, Dinkes Lakukan Intervensi

Iki Radio - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Sri Fenty N. Sagaf, mengtakan  sejumlah 40 balita korban banjir di Kecamatan Biau teridentifikasi mengalami masalah gizi sehingga memerlukan intervensi pangan dan pemantauan klinis secara ketat.

Kepala Dinas Anang S. Otoluwa, memimpin Briefing Klaster Pelayanan Kesehatan yang terdampak Banjir di Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara. 

“Tim kami dari puskesmas saat ini telah memetakan sebaran balita tersebut untuk mendistribusikan Makanan Pendamping ASI serta pemenuhan kebutuhan susu formula khusus,” tutur Sri Fenty di lokasi bencana, Kamis (28/5/2026).

Untuk memastikan pelayanan medis menjangkau seluruh warga secara merata, Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara merilis peta distribusi tim medis pasca bencana dengan skema yang melibatkan bantuan personel dari berbagai puskesmas lintas kecamatan guna menyokong wilayah Kecamatan Biau.

Berdasarkan ringkasan penugasan di lapangan, sebaran posko kesehatan terdiri atas Tim Mobile Dinkes Gorut yang bergerak menyisir seluruh wilayah terdampak; Pos Kesehatan Desa Didingga di bawah Puskesmas Buloila; Pos Kesehatan Desa Bualo di bawah Puskesmas Sumalata; Pos Kesehatan Desa Omutu di bawah Puskesmas Tolinggula; Pos Kesehatan Desa Biau di bawah Puskesmas Limbato; serta Pos Kesehatan Desa Luhuto di bawah pelayanan RSTM.

“Kami bergerak cepat membagi tim medis dan logistik melalui pos-pos kesehatan ini, demi memastikan bantuan bisa menyentuh seluruh korban, khususnya kelompok rentan,” ujar Sri Fenty.

Sri Fenty menegaskan, seluruh kebutuhan dasar medis, dan pangan masyarakat akan dikawal ketat lewat posko yang ada agar kondisi lingkungan pasca banjir tidak menurunkan  kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, yang hadir langsung di lokasi banjir, menyatakan dukungan penuh dari jajaran pemerintah provinsi terhadap posko komando kesehatan berjejaring yang diterapkan oleh pemerintah kabupaten.

“Tentunya apresiasi tinggi kepada seluruh nakes dari berbagai puskesmas yang tetap mengutamakan tugas kemanusiaan di tengah libur lebaran ini. Menempatkan posko di tiap desa terdampak adalah langkah mitigasi yang sangat tepat,” ungkap Anang.

Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Kecamatan Biau, Selasa (26/5/2026), sehari menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H, yang mengakibatkan 238 balita terdampak langsung serta menempatkan kelompok rentan pada risiko tinggi penularan penyakit berbasis lingkungan akibat genangan air dan lumpur.

Puluhan Tenaga Kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan personel Puskesmas di Kabupaten Gorontalo Utara diterjunkan langsung ke lokasi bencana banjir di Kecamatan Biau pada Kamis (28/5/2026), dengan aksi tanggap darurat yang tetap berjalan masif meskipun bertepatan dengan suasana libur nasional Hari Raya Iduladha 1447 H. 

Polda Jatim Tangkap Komplotan Penyalagunaan Data Pribadi dan Penerbitan SIM Card Ilegal

Iki Radio - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk penerbitan ribuan SIM card ilegal yang digunakan dalam penjualan kode OTP berbagai aplikasi digital. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan oknum provider seluler karena kartu yang digunakan berasal dari operator resmi dan dapat aktif menggunakan identitas milik orang lain.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan perkembangan teknologi komunikasi telah menjadikan data pribadi sebagai aset strategis yang sangat bernilai. 

Namun di sisi lain, kemajuan teknologi juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks, termasuk manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” ujar Kombes Pol Jules saat membuka konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, (12/5/2026).

Menurutnya, ancaman penyalahgunaan data pribadi saat ini dapat menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material. Karena itu, perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi persoalan teknologi, melainkan juga berkaitan dengan hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi. 

“Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, namun juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi,” katanya.

Kombes Pol Jules menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi yang menitikberatkan pada pendekatan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan digital. 

“Melalui pendekatan presisi, Polri tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlindungan masyarakat, penguatan keamanan ruang digital, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah website bernama FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga murah. 

“Sekira pada bulan April, Direktorat Siber mengendus adanya sebuah website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah,” kata Kombes Pol Bimo.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka berinisial DBS ditangkap di Bali dan diketahui sebagai pembuat website FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi serta menjual kode OTP yang telah teregistrasi menggunakan data milik orang lain.

Tersangka kedua, IGVS, warga Karangasem, Bali, berperan sebagai admin dan customer service yang melayani pembelian OTP sekaligus mengendalikan website dan stok layanan OTP. 

Sedangkan tersangka MA yang ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bertugas melakukan registrasi SIM card menggunakan identitas orang lain.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua PC, dua mini PC, hingga 25.400 SIM card yang diduga telah diregistrasi menggunakan data pribadi masyarakat.

Bimo menjelaskan, para pelaku menjalankan bisnis penjualan OTP sejak September 2025. OTP yang dijual digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan platform digital lainnya. 

“Tersangka DBS sejak September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee dan beberapa media sosial lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, pembeli tidak menerima fisik SIM card. Setelah melakukan pembayaran melalui website FastSim, pelanggan langsung memperoleh kode OTP yang dapat dipakai untuk aktivasi akun digital tertentu. 

“Ketika mereka membeli lewat FastSim, setelah itu dikasih kode OTP lalu mereka bisa langsung mengakses media sosial contohnya WhatsApp dan sebagainya tanpa mendapatkan fisik SIM card,” katanya.

Harga OTP dijual bervariasi mulai Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari bisnis ilegal tersebut, sindikat diduga meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak Desember 2025. Polda Jatim menduga layanan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber seperti scamming, phishing, pencucian uang, pinjaman online ilegal, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu. 

“Dugaan kuat kami, ini adalah SIM card yang digunakan oleh para pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya,” ujar Kombes Pol Bimo.

Selain mengungkap praktik penjualan OTP ilegal, penyidik juga mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan untuk registrasi SIM card. Polisi menduga data tersebut diperoleh dari sebuah aplikasi atau script tertentu yang kini masih dalam pengembangan penyidikan. 

"Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi yang bernama script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut,” katanya.

Data yang digunakan diduga bukan hanya milik masyarakat Jawa Timur, tetapi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam konferensi pers itu, polisi juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum provider seluler. Sebab, kartu yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut diketahui berasal dari provider XL dan Indosat. 

“Kami akan melakukan pendalaman apakah ada oknum-oknum di provider yang ikut serta dalam sindikat ini,” kata Kombes Pol Bimo.

Menurutnya, penyidik menilai praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya celah dalam proses registrasi kartu SIM. 

Terlebih, pelaku diketahui menggunakan perangkat modem pool dan software khusus untuk mengotomatisasi proses registrasi dan distribusi OTP secara instan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," ucap Kombes Pol Bimo. 

Kebakaran Toko Oli di Madiun, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta

Iki Radio – Kebakaran hebat melanda sebuah toko oli di Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada Rabu (6/5/2026) siang. 

Kobaran api yang mengamuk dengan cepat melahap seluruh bangunan beserta isinya.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 13.05 WIB. Menurut keterangan, pemilik toko pertama kali melihat kepulan asap tebal yang disusul dengan kobaran api dari bagian dalam bangunan.

Melihat api yang terus membesar, pemilik toko sempat berupaya melakukan pemadaman secara mandiri menggunakan peralatan seadanya. 

Namun, banyaknya material yang mudah terbakar seperti pelumas (oli) dan ban membuat api sulit dikendalikan. 

Pemilik akhirnya menghubungi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Madiun untuk meminta bantuan.

Kepala Bidang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran Damkar Kabupaten Madiun, Andy Koerniawan, mengonfirmasi bahwa personelnya tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.28 WIB.

"Tim langsung melakukan upaya pemadaman intensif setibanya di lokasi. Sekitar satu jam penanganan, api baru benar-benar bisa dipadamkan sepenuhnya," ujarnya.

Proses pemadaman diakui tidak berjalan mudah. Andy menjelaskan bahwa karakteristik barang di dalam toko yang didominasi zat cair mudah terbakar menjadi faktor utama api sulit dijinakkan. 

Selain itu, faktor cuaca juga memperburuk keadaan.

“Api cepat membesar karena dipicu oleh angin kencang di lokasi dan banyaknya barang di dalam toko yang memang sangat mudah terbakar (flammable). Hal ini membuat perambatan api menjadi sangat cepat ke seluruh bagian bangunan,” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan, petugas menduga kuat bahwa musibah ini dipicu oleh adanya hubungan arus pendek atau korsleting listrik di salah satu instalasi kabel bangunan.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini karena pemilik dan warga sekitar berhasil menjauh saat api mulai membesar. 

Namun, secara materiil, kerugian yang diderita sangat besar.

“Bangunan dan seluruh isi toko habis terbakar tanpa sisa. Estimasi kerugian material yang dialami pemilik toko ditaksir mencapai Rp100 juta,” tutup Andy.

Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.(ir)


close
Pasang Iklan Disini