Iki Terbaru/Paling Greeess

Showing posts with label Peristiwa. Show all posts
Showing posts with label Peristiwa. Show all posts

Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar Berhasil Digagalkan

Iki Radio - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang di perbatasan.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dari dua penindakan yang dilakukan pada 10 dan 11 Agustus 2026 tersebut, petugas mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar. Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas sinergi antara pengawasan berbasis teknologi, analisis risiko, pengolahan data penumpang, pemeriksaan lapangan, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan di lingkungan bandara.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan beradaptasi terhadap perkembangan modus penyelundupan yang semakin beragam.  “Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang. Dengan mengombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (13/8/2026).


Ungkap Modus Beragam, Amankan 17,436 Kilogram Emas

Penindakan pertama bermula dari sinergi Avsec dan petugas Bea Cukai yang menemukan dugaan pembawaan emas oleh seorang penumpang warga negara asing (WNA) China melalui Terminal 3 Keberangkatan. Pemeriksaan terhadap tas hand carry menemukan emas berbentuk silinder atau telur.

Dalam proses pendalaman, petugas kembali menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil body scanner. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Bea Cukai kemudian melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU) dan menemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lainnya yang hendak melakukan perjalanan menggunakan dua penerbangan tujuan Hong Kong, yaitu CX798 dan GA860. Sebanyak lima penumpang yang diduga terkait kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter yang disembunyikan pada area kemaluan dan dubur, serta emas yang ditempatkan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Secara keseluruhan, dalam penindakan pertama Bea Cukai mengamankan tujuh penumpang dengan 41 keping emas seberat 17,436 kilogram. Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp46 miliar. Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan seluruh emas memiliki kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.


Penindakan Kedua, Ungkap Pemanfaatan Jalur Operasional Bandara

Kurang dari 24 jam setelah penindakan pertama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas. Kali ini, seorang staf ground handling ditemukan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk selanjutnya diserahkan kepada seorang penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Dubai menggunakan EK357.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar mencapai Rp17 miliar. Emas tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Menkeu menekankan bahwa keberhasilan penindakan tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan pengawasan yang tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi juga mengintegrasikan teknologi, analisis risiko, pemanfaatan data, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi.

“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat. Ke depan, pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait,” tegas Menkeu.

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta secara keseluruhan berhasil mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar Rp63 miliar. Selanjutnya, untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.

Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi serta mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara. Pengawasan dilakukan secara berlapis dengan mengembangkan informasi dari setiap temuan untuk mengungkap jaringan dan alur pergerakan barang.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan. Pemerintah terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Melalui Pelabuhan Tanjung Priok

Iki Radio — Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Penindakan dilakukan terhadap dua kontainer dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penyisiran kontainer di kawasan pelabuhan pada 7 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil analisis dan pengumpulan informasi, petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dengan pemberitahuan barang berupa pipa dan baja ringan. 

Kedua kontainer tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas. Hasil analisis citra pemindaian menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton secara rapi dan mengindikasikan adanya muatan rokok ilegal. 

Atas indikasi tersebut, kedua kontainer kemudian diamankan dan ditindaklanjuti dengan penerbitan nota hasil intelijen (NHI) oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

Pada 10 Agustus 2026 petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap kedua kontainer. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dengan total 8.960.000 batang, yang terdiri atas beberapa merek rokok.

Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp13,3056 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,6698 miliar. 

Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6.684.460.000, pajak rokok sebesar Rp668.446.000, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1.317.254.400.

Setelah hasil penelusuran kembali, kedua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan angkutan kereta kargo. Selanjutnya, barang tersebut direncanakan untuk dikirim menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.), Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara. 

“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/8/2026).

Djaka menambahkan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.  

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan,” katanya.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, dan mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal.

Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara, juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.


 

BPOM Jawa Timur Musnahkan 97.676 Obat Ilegal Senilai Setengah Miliar Lebih

Iki Radio – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT) pada Kamis (6/8/2026).


Barang bukti yang dihancurkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip, dengan nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000,00.

Langkah tegas ini berhasil mencegah potensi bahaya kesehatan masyarakat serta ancaman penyalahgunaan yang mengintai lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur. Pemusnahan secara simbolis dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, bersama jajaran instansi terkait, yakni General Manager PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.

Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil penindakan oleh Lanudal Juanda terhadap jalur pengiriman paket udara asal Jakarta dan sekitarnya. Paket tersebut sedianya dikirim via Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG), untuk kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara. Barang bukti selanjutnya diserahkan ke BBPOM di Surabaya untuk pemusnahan demi memastikan produk tidak beredar kembali.

Dalam sambutannya, Yudi Noviandi menegaskan bahwa penyalahgunaan OOT seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl telah menjadi ancaman tersembunyi bagi generasi muda.

"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," ujar Yudi.

BPOM di Surabaya memastikan akan terus menelusuri sumber pemasok hingga jaringan distribusi kasus ini. Pelaku pengedaran obat ilegal terancam jerat pidana Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebagai langkah preventif, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Masyarakat juga diingatkan untuk membeli obat keras hanya di sarana resmi seperti apotek berdasarkan resep dokter, serta dapat mengecek legalitas produk secara mandiri melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.

 

KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar dalam OTT di Pemalang

Iki Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 21 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 12 orang akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lima orang yang diamankan di Jakarta telah menjalani pemeriksaan, sedangkan tujuh orang lainnya, terdiri atas enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Yogyakarta, dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (29/7/2026) untuk diperiksa lebih lanjut. 

"Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar serta barang bukti lainnya," kata Budi, kepada rekan-rekan media di Gedung Merah Putih, Rabu (29/7/2026).

Menurut Budi, operasi tangkap tangan tersebut mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas dari informasi awal. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan, tetapi juga mengarah pada dugaan suap atau pemerasan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah serta pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Ia menjelaskan, seluruh konstruksi perkara masih didalami melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dan akan dipaparkan secara resmi setelah proses gelar perkara atau ekspose selesai dilakukan.

"Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penerimaan yang tidak hanya terkait jual beli jabatan, tetapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pengadaan barang," ujarnya.

Seiring meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mendukung proses penyidikan.

Meski belum merinci seluruh lokasi yang disegel, Budi membenarkan bahwa beberapa di antaranya berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan berkaitan dengan proyek-proyek yang sedang didalami penyidik.

KPK menegaskan perkembangan perkara, termasuk penetapan tersangka, konstruksi tindak pidana, serta peran masing-masing pihak akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan awal dan gelar perkara rampung dilakukan.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan proyek pemerintah daerah, yang masih menjadi salah satu area dengan tingkat kerawanan korupsi cukup tinggi.

Polresta Madiun Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Tersangka Seorang Residivis Narkoba

MADIUN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota menetapkan seorang pria berinisial MQS (27), warga Kabupaten Magetan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sejak Senin (27/7/2026).

Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah MQS terlebih dahulu ditangkap oleh warga atas dugaan penganiayaan di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota, orang tua korban datang dan membuat laporan mengenai dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anak mereka.

Kasihumas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, membenarkan penahanan terhadap tersangka tersebut.

"Pelaku awalnya diamankan warga terkait kejadian penganiayaan pada Jumat sekitar pukul 22.00 WIB. Saat diperiksa, pihak keluarga korban ternyata juga melaporkan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Ipda Aris Yunandi, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka MQS diduga melakukan tindakan amoral tersebut secara berulang kali sepanjang periode Februari hingga Juli 2026. Aksi keji tersebut dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Modus tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang masih di bawah umur dengan memberikan bujuk rayu. Penyidik saat ini terus mendalami kemungkinan adanya unsur ancaman maupun pemaksaan dalam setiap aksi yang dilakukan tersangka.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi dan korban. Hasil penelusuran kepolisian menunjukkan bahwa MQS merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka MQS dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas MQS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 

Satpol PP Pekanbaru Layangan SP ke Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani

Iki Radio - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melayangkan surat peringatan (SP) kepada pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melayangkan surat peringatan (SP) kepada pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani

Melalui SP tersebut, para pedagang diminta mematuhi jam berjualan yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menyebutkan, pedagang di Pasar Tumpah Ahmad Yani hanya diizinkan membuka dagangan paling lama hingga pukul 07.00 WIB.

"Jam 7.30, itu sudah bersih dari aktivitas pedagang dan juga sampah," tegasnya, Rabu (22/7/2026).

Namun kenyataan di lapangan, terang Desheriyanto, para pedagang masih ada yang berjualan hingga pukul 11.00 WIB.

"Karena itu, kemarin kita sudah berikan surat peringatan," ungkapnya.

Apabila pedagang tidak juga mematuhi jam berjualan, Satpol PP bersama tim gabungan bakal melakukan penertiban.

"Kita akan cari waktu untuk melaksanakan penertiban di Ahmad Yani ini," ujarnya.

Disampaikannya, keberadaan pedagang di Pasar Tumpah Ahmad Yani di luar jam berjualan yang ditentukan telah mengganggu keamanan dan ketertiban.

Jalan Ahmad Yani, lanjutnya, merupakan jalur padat yang ramai dilintasi kendaraan roda dua dan empat. Keberadaan pedagang di badan, bahu dan trotoar jalan membuat arus lalu lintas terganggu.

"Apalagi di sana banyak terdapat fasilitas publik, ada rumah sakit, sekolah, maupun rumah ibadah. Jadi, keberadaan pedagang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di Ahmad Yani,"tambahnya.

 

Satpol PP Pekanbaru Bongkar 70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau

Iki Radio - Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).

Petugas dari Satpol PP membongkar lapak liar yang berada tepat di sepanjang stadion tersebut. Mayoritas bangunan yang terbuat dari kayu itu digunakan pedagang untuk berjualan makanan dan minuman.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto mengatakan bahwa ada sekitar 70 lapak PKL yang bakal ditertibkan. Pembongkaran juga dibantu oleh alat berat excavator.

"Hari ini ada sekitar 70 lapak yang kita tertibkan di area stadion. Supaya area ini lebih tertib lagi," kata Desheriyanto di lokasi penertiban.

Menurutnya, penertiban lapak PKL yang menjamur ini seiring penataan di kawasan sarana olahraga tersebut. Banyak lapak PKL yang berjamuran dan merusak estetika kota.

Ia menegaskan, bahwa penertiban dan pembongkaran dilakukan setelah pihaknya melakukan peringatan ke para PKL yang berjualan di sana.

Pedagang tidak diperbolehkan untuk membuat lapak dan meninggalkan tempat jualannya di lokasi tersebut. Mereka tetap bisa berjualan di lokasi itu, namun harus bongkar pasang lapak mereka atau tidak permanen.

"Penertiban ini ada 160 personil yang kita libatkan, ada dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Kita tata kawasan kota, pedagang silahkan jualan di kawasan ini. Tapi tidak boleh meninggalkan barang-barang dagangannya, bawa pulang lagi barang-barangnya," jelas Kasatpol PP.

Ia memastikan dalam pembongkaran lapak PKL di sekitar kawasan stadion ini berjalan dengan lancar. Tidak ada perlawanan yang berarti dari pedagang karena sudah ada surat peringatan sebelumnya. 

 

close
Pasang Iklan Disini