Presiden Prabowo kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang di Tengah Pengusutan Kasus Penyadapan Ilegal

BOGOR, Iki Radio — Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus dengan 10 mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pertemuan ini digelar untuk bertukar pandangan mengenai berbagai isu terkini yang tengah berkembang di tanah air.

Berdasarkan keterangan resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada Minggu (8/11/2026) malam, diskusi tersebut menjadi wadah strategis bagi kepemimpinan nasional dan pimpinan kepolisian.

"Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo dan para mantan kapolri saling bertukar pandangan mengenai berbagai isu yang terjadi. Pertemuan ini turut menjadi momentum pertukaran pengalaman lintas generasi kepemimpinan," tulis keterangan pers Biro Pers Sekretariat Presiden.

Sejumlah tokoh purnawirawan Polri yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Roesmanhadi, Roesdihardjo, Surojo Bimantoro, Da'i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Timur Pradopo, Sutarman, Badrodin Haiti, serta Tito Karnavian yang saat ini mengemban amanat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pertemuan ini juga didampingi langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Turut mendampingi Presiden dalam silaturahmi tersebut yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Pertemuan di Hambalang ini berlangsung di tengah proses hukum maraton terkait pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap transaksi elektronik. Kasus tersebut mengejutkan publik lantaran menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan temuan penyidik, Presiden Prabowo diketahui menjadi salah satu pihak yang disadap. Selain Presiden, praktik akses ilegal ini juga menyasar kalangan menteri, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat.

Dalam perkembangan penyidikan terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka utama, yaitu mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Saat ini, tiga tersangka yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Atas dugaan tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancam hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Dukung Iki Radio

Via Saweria
close
Pasang Iklan Disini