OJK dan Kemenkeu Paparkan Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun di Forum OECD Paris

PARIS, Iki Radio — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia memaparkan perkembangan reformasi sektor perasuransian dan dana pensiun dalam forum Accession Review yang diselenggarakan oleh Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, pada 2–5 November 2026. Pertemuan ini merupakan bagian penting dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, Duta Besar RI untuk Prancis Mohamad Oemar, serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu Yani Farida Aryani.

Dalam paparannya, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa total aset industri asuransi komersial meningkat dari Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025 (tumbuh rata-rata 4,3 persen per tahun). Meski demikian, penetrasi asuransi masih berada di kisaran 1,3 persen terhadap PDB, yang menandakan besarnya potensi pasar nasional yang belum tergarap optimal.

OJK terus mendorong penguatan ketahanan industri melalui reformasi prudensial, di antaranya:

  • Peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028.
  • Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025.
  • Penyempurnaan kerangka Risk-Based Capital (RBC) yang lebih sensitif terhadap risiko mulai 2027.

Selain aspek prudensial, Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa OJK memperkuat pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen secara proaktif. Pengawasan ini mencakup transparansi pemasaran, penyelesaian klaim yang adil melalui layanan Kontak OJK 157, APPK, hingga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Di sektor dana pensiun, Indonesia menyoroti tantangan cakupan kepesertaan yang baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja, dengan peserta aktif program wajib setara 17 persen dari angkatan kerja. Pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional—sejalan dengan amanat UU P2SK—agar program wajib dan sukarela dapat saling melengkapi, terutama untuk menjangkau pekerja sektor informal.

Yani Farida Aryani menjelaskan bahwa reformasi ini dilaksanakan secara bertahap untuk memperluas akses, meningkatkan kecukupan manfaat, serta menjaga kesinambungan pendapatan hari tua masyarakat. Di sisi lain, OJK memperkuat dana pensiun sukarela (DPPK dan DPLK) dengan memperluas diversifikasi portofolio investasi dan menerapkan strategi investasi berbasis siklus hidup (lifecycle investment).

Dalam sesi Accession Review, negara-negara anggota OECD memberikan apresiasi terhadap langkah strategis Indonesia dalam memperkuat tata kelola perusahaan, mengoptimalkan pertumbuhan asuransi, serta memperluas perlindungan pensiun bagi kelompok pekerja yang belum terjangkau.

OJK dan Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus menyelaraskan kerangka regulasi nasional dengan standar internasional OECD guna membangun sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.

 

Dukung Iki Radio

Via Saweria
close
Pasang Iklan Disini