Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Kapolri Minta Usut Tuntas Murni Penegakan Hukum

JAKARTA, Iki Radio — Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memastikan bahwa penanganan kasus penyadapan ilegal yang menimpa Presiden Prabowo Subianto dilakukan murni atas dasar proses penegakan hukum. Ia menegaskan tidak ada motif persaingan maupun intervensi politik di balik penindakan perkara tersebut.

"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," tegas Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat menerima audiensi perwakilan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta. Suyudi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dalam kasus ini berjalan sesuai kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Langkah tegas ini, lanjut Suyudi, merupakan bagian dari pembenahan internal demi kebaikan dan keberlangsungan institusi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tambahnya.

Menanggapi dinamika yang ada, Kapolri menginstruksikan seluruh jajarannya agar tetap profesional dan fokus menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga meminta kehadiran anggota Polri semakin dirasakan di tengah publik lewat semangat Polisi Bersama Masyarakat.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya dijerat atas keterlibatan dalam praktik penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga melancarkan aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, jajaran menteri kabinet, serta sejumlah tokoh politik nasional sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.

close
Pasang Iklan Disini