8 November: Hari Tata Ruang Nasional, Momentum Tingkatkan Kesadaran Pembangunan Berkelanjutan

MADIUN, Iki Radio — Indonesia memperingati Hari Tata Ruang Nasional setiap tanggal 8 November. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat di bidang penataan ruang, sekaligus menyosialisasikan berbagai kebijakan pemerintah terkait pengelolaan ruang, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Merujuk pada informasi dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), peringatan ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Penataan ruang sejatinya bukan sekadar mengatur lokasi pembangunan gedung, jalan, atau kawasan permukiman semata. Lebih dari itu, penataan ruang mencakup proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang matang agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan maupun masyarakat di masa depan.

Pemerintah dituntut untuk memastikan penggunaan ruang sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Berbagai zona, mulai dari kawasan permukiman, industri, pertanian, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kawasan lindung harus dikelola secara terencana agar tidak saling bertentangan dan merusak ekosistem.

Peringatan Hari Tata Ruang Nasional juga erat kaitannya dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Regulasi ini menekankan pentingnya keterpaduan penataan ruang antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan. Melalui keterpaduan tersebut, pembangunan di satu wilayah diharapkan tidak mengabaikan ataupun merugikan kepentingan wilayah lainnya.

Selain itu, masyarakat memiliki posisi penting dalam proses penyelenggaraan penataan ruang, di mana publik tidak hanya bertindak sebagai pihak penerima hasil kebijakan, tetapi juga berperan aktif dalam pengawasan dan perencanaan.

Sebagai catatan sejarah, Hari Tata Ruang Nasional mulai diperingati sejak tahun 2008. Penetapan tanggal 8 November sebagai hari peringatan nasional kemudian dikukuhkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 25 November 2013.

Sebagai informasi tambahan, Hari Tata Ruang Nasional ini berbeda dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) yang diperingati setiap tanggal 24 September.

Dukung Iki Radio

Via Saweria
close
Pasang Iklan Disini