Tuntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Pimpinan Daycare Little Aresha dalam Kasus Kekerasan Anak

Iki Radio — Sidang kasus kekerasan dan penelantaran anak yang melibatkan Yayasan Daycare Little Aresha kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa sekaligus pimpinan yayasan, Diyah Kusumastuti.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sunaryanto tersebut, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dakwaan.

Selain hukuman badan, jaksa juga menjatuhkan sejumlah sanksi finansial serta kewajiban hukum lainnya kepada terdakwa, yang meliputi:

  • Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  • Denda: Sebesar Rp900 juta dengan tenggat waktu pembayaran maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang dapat diperpanjang maksimal satu bulan.
  • Subsider Denda: Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
  • Restitusi Korban: Kewajiban membayar restitusi kepada 83 anak korban dengan total Rp1.274.166.003,98 sesuai keputusan LPSK. Subsider penggantian restitusi jika tidak mampu dibayar adalah pidana penjara selama 217 hari.

Terdakwa Diyah Kusumastuti dijerat dengan instrumen hukum berlapis yang mencakup sektor perlindungan anak, perlindungan konsumen, hingga sistem pendidikan nasional. Sejumlah pasal yang digunakan di antaranya:

  • Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
  • Pasal 77B juncto Pasal 76B terkait penelantaran anak.
  • Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C terkait kekerasan terhadap anak.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan berat yang mendasari tuntutan tersebut. Terdakwa dinilai sebagai otak di balik tindak kekerasan dan penelantaran yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Alih-alih memberikan perlindungan dan pengasuhan yang layak, terdakwa justru menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh para orang tua.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban, baik fisik maupun psikologis," ujar jaksa di persidangan.

Selain itu, tindakan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat, menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap layanan pengasuhan anak, serta catatan bahwa terdakwa merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.

Menanggapi tuntutan berat tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan segera menyusun dan menyampaikan nota pembelaan (*pledoi*). Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada **Senin, 19 Oktober 2026**, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

close
Pasang Iklan Disini