Tiga Napi Narkoba Kelas Kakap dari Lapas Madiun Dipindahkan ke Nusakambangan

Iki Radio — Tiga narapidana kasus narkoba kategori berisiko tinggi (high risk) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dipindahkan ke Pulau Nusakambangan pada Jumat (09/10/2026). Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam memperkuat keamanan dan menekan potensi gangguan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Fajar Nur Cahyono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan untuk menjaga stabilitas dan mengoptimalkan sistem pengamanan.

"Pemindahan warga binaan berisiko tinggi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengamanan dan menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan," ujar Fajar.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan ini demi memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Lapas Kelas I Madiun juga akan terus meningkatkan kewaspadaan, memperketat pengawasan, serta memperkuat koordinasi antarpetugas.

Tiga warga binaan asal Lapas Madiun tersebut merupakan bagian dari total 45 narapidana dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur yang dikirim ke Nusakambangan. Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan dikumpulkan terlebih dahulu di Lapas Kelas I Surabaya sebagai titik kumpul penanganan.

Penempatan para napi berisiko tinggi di Pulau Nusakambangan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan sekaligus memaksimalkan fungsi pengendalian dan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

close
Pasang Iklan Disini