Sarwendah Buka Ruang Negosiasi untuk Ruben Onsu Terkait Sengketa Cicilan Rumah

JAKARTA, Iki Radio — Konflik hukum pascaperceraian antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali mencuri perhatian publik. Pihak Sarwendah menyatakan membuka ruang negosiasi guna menyelesaikan sengketa wanprestasi terkait cicilan rumah yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39.

Meskipun membuka pintu dialog, pihak Sarwendah menegaskan bahwa langkah tersebut diambil tanpa mengesampingkan hak-hak yang telah disepakati bersama sebelumnya.


Fokus Pertahankan Hak Berdasarkan Akta 39

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa fokus utama kliennya adalah mempertahankan hak atas aset rumah yang telah dibagi secara sah dan ditandatangani bersama dalam Akta 39.

"Ya, pada prinsipnya fokusnya hanya satu. Sarwendah mempertahankan haknya yang telah diberikan, yang telah dibagi sesuai dalam Akta 39. Boleh dong? Itu kan punya dia. Sudah dibagi secara sah, ditandatangani bersama, disepakati bersama, dan diberikan bersama," ujar Jaenudin, dikutip dari detikHot pada Minggu (25/10/2026).

Permasalahan bermula dari sisa cicilan rumah di BCA yang masih berstatus sebagai agunan bank. Berdasarkan dokumen pascacerai serta bukti komunikasi tertulis, Ruben Onsu disebut memiliki komitmen awal untuk menanggung sisa cicilan tersebut. Namun, pihak Sarwendah menyebut pembayaran cicilan oleh Ruben sudah tidak berjalan sejak akhir tahun 2025, sehingga status rumah tersebut masih menggantung di bank.

Tawarkan Opsi Win-Win Solution dan Keringanan

Meskipun demikian, Jaenudin menegaskan bahwa pihak Sarwendah memilih untuk bersikap fleksibel dan tidak memaksakan kehendak dalam menghadapi persoalan cicilan utang di BCA yang disebut mencapai angka Rp12,4 miliar.

Sebagai bentuk solusi tengah (win-win solution), pihak Sarwendah mengusulkan adanya pembagian kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah jika komitmen awal ingin direalisasikan secara bersama.

Selain itu, terkait usulan penyerahan vila seluas 300 meter persegi, Jaenudin meluruskan bahwa hal tersebut bukan merupakan tuntutan mutlak yang wajib dipenuhi Ruben. Opsi tersebut diajukan sebagai alternatif antisipasi apabila Ruben mengalami kendala finansial atau tidak sanggup melanjutkan pembayaran di kemudian hari.

"Kalau dia komit dengan ucapannya bahwa tanggung jawab BCA itu adalah tanggung jawab para pihak, ini harusnya diambil. Ini win-win solution," tambahnya.

Usulan penyerahan vila secara sukarela tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban Ruben Onsu, bukan untuk menambah tekanan. Terlebih lagi, pihak Sarwendah menilai nilai jual vila tersebut belum tentu dapat menutupi kewajiban utang bernilai miliaran rupiah, mengingat properti juga tidak selalu mudah untuk langsung dicairkan.

Tegaskan Semua Proses Harus Merujuk pada Akta 39

Dalam kesempatan yang sama, Jaenudin mengingatkan agar seluruh proses penyelesaian maupun negosiasi sengketa wanprestasi ini wajib berpatokan pada Akta 39 yang telah disahkan bersama. Menurutnya, segala dalil atau argumentasi hukum di luar akta tersebut tidak dapat digunakan secara sepihak untuk mengubah kesepakatan.

"Dalil apa pun di luar Akta 39 itu tidak terpakai. Kalau sudah ada perjanjian, argumentasi atau dalil hukum lain tidak bisa digunakan begitu saja untuk mengubahnya. Mengubah perjanjian pun harus berdasarkan kesepakatan bersama, misalnya dibuat adendum. Jadi, itu tidak bisa dilakukan sepihak," pungkas Jaenudin.

Saat ini, proses hukum terkait sengketa wanprestasi komitmen pascaperceraian yang mencakup cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

close
Pasang Iklan Disini