Polda Sulbar Bongkar Peredaran Sabu Lintas Kabupaten: Libatkan Oknum Polisi dan PNS, Terancam PTDH

Iki Radio — Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang bermula di wilayah Mamuju dan berkembang hingga ke Kabupaten Pasangkayu. Kasus ini mencuri perhatian publik karena turut menyeret keterlibatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta oknum anggota Polri.


Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Sulbar, didampingi oleh Kabid Propam dan Kabid Humas, pada Senin (12/10/2026), aparat kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tuntas tanpa pandang bulu.


Kronologi Pengungkapan dan Peran Tersangka


Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.


"Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan ini secara terbuka berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri," tegas Kombes Pol Memo Ardian.


Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, memaparkan alur penangkapan para tersangka:


HR (45) dan AB (47) yang merupakan seorang PNS berhasil diamankan petugas setelah pengembangan informasi.


Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada AF (44), seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.


Saat penggeledahan mobil HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, polisi menemukan satu sachet plastik berisi sabu seberat bruto 22,337 gram di bawah kursi depan kiri. Selain itu, disita pula barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi narkotika, telepon genggam, dan satu unit mobil.


Dari tangan oknum polisi AF, petugas menyita satu kartu ATM BNI dan ponsel. AF diduga berperan sebagai fasilitator transaksi—mulai dari menerima transfer uang pembelian senilai Rp 18 juta, menyerahkan dana ke pemasok, hingga menyerahkan barang kepada HR. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana, pola komunikasi, dan jaringan pemasok utama.


Sanksi Tegas: Ancaman PTDH bagi Oknum Terlibat


Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan istimewa (privilege) kepada anggota yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.


Proses Ganda: Oknum AF dipastikan menjalani dua proses hukum sekaligus, yakni peradilan pidana umum dan sidang kode etik profesi.


Sanksi Maksimal: Pelanggaran berat ini berujung pada ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dinilai sebagai "harga mati".


"Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Semua tersangka akan ditangani secara tegas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kombes Pol Eko Suroso.


Di akhir kesempatan, pihak Polda Sulbar mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi. Slogan "Polisi Bersama Masyarakat" ditegaskan bukan sekadar pemanis bibir, melainkan komitmen bersama untuk memerangi narkotika sekaligus menjaga integritas institusi kepolisian dari dalam.


close
Pasang Iklan Disini