PEKANBARU, Iki Radio — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen tegas dalam menanggulangi bencana lingkungan dengan terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 61 perkara karhutla telah ditangani dengan menetapkan 65 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyatakan bahwa penegakan hukum ini dijalankan secara konsisten guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya bencana tahunan tersebut di Provinsi Riau.
"Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 61 perkara karhutla dengan 65 tersangka. Penegakan hukum ini merupakan bagian penting dari upaya pengendalian karhutla secara menyeluruh," ujar Ade, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data kepolisian, total luas lahan yang terbakar dari puluhan perkara tersebut mencapai 3.394,55 hektare. Kabupaten Pelalawan tercatat sebagai wilayah dengan penyumbang luas lahan terbakar terbesar, yakni mencapai 2.507,1 hektare dari total 10 perkara yang ditangani di wilayah tersebut.
Selain Pelalawan, sejumlah kabupaten dan kota lain turut mencatat penanganan perkara karhutla, di antaranya Bengkalis dan Indragiri Hilir masing-masing mencatat 10 perkara (dengan luas lahan di Indragiri Hilir mencapai 73,5 hektare). Indragiri Hulu 7 perkara dengan luas lahan terbakar 111,7 hektare. Siak 5 perkara dengan luas lahan terbakar 48,64 hektare. Dan Ditreskrimsus Polda Riau (Subdit IV): 4 perkara dengan luas lahan mencapai 152,71 hektare.
Penanganan juga tersebar di Kota Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Dari sisi progres hukum, sebanyak 19 perkara telah memasuki tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum). Sebanyak 24 perkara berada pada tahap I, 11 perkara dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa (P19), dan 7 perkara masih dalam tahap penyidikan intensif.
Kendati mengedepankan penegakan hukum yang tegas, Kombes Ade menekankan bahwa langkah represif bukanlah satu-satunya solusi. Upaya pencegahan preventif tetap menjadi prioritas utama melalui patroli rutin di kawasan rawan, pemantauan titik panas (hotspot), serta penguatan koordinasi lintas sektoral dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Sebagai langkah edukasi, Polda Riau juga memasang papan peringatan di lokasi-lokasi bekas kebakaran guna mengingatkan masyarakat secara langsung mengenai beratnya konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
"Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Yang
paling penting adalah bagaimana kita mencegah kebakaran sejak dini. Karena
ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi
juga kesehatan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat," pungkasnya.








