Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Logam Diduga Emas 400 Gram ke Malaysia via Bandara SSK II Pekanbaru

Iki Radio — Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Pekanbaru dan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kepingan logam diduga emas seberat 400 gram menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Penindakan tersebut berlangsung di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara SSK II Pekanbaru pada Selasa (6/10/2026) malam, sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIB.

Barang bukti tersebut diamankan dari tas milik seorang penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial K (44). Pelaku diketahui hendak terbang menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 3370.

Penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas saat memindai barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray. Tampilan pemindaian menunjukkan citra berwarna hitam pekat yang mengindikasikan adanya benda dengan tingkat kepadatan tinggi di dalam tas pelaku.

Atas kecurigaan tersebut, petugas langsung mengamankan penumpang beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan badan, penggeledahan barang, dan wawancara singkat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu keping logam diduga emas dengan berat bruto sekitar 400 gram.

Atas temuan ini, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-221/KBC.0301/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Seluruh barang bukti kini dibawa ke KPPBC TMP B Pekanbaru dan akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan kadar serta ketelitian materialnya.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

 

close
Pasang Iklan Disini