JAKARTA, Iki Radio — Pemerintah resmi menetapkan kriteria bagi masyarakat yang akan menjadi sasaran awal program Satu Orang Satu Rekening. Melalui inisiatif ini, pemerintah menyediakan fasilitas rekening gratis disertai setoran awal sebesar Rp50 ribu guna memperluas akses layanan perbankan bagi kelompok masyarakat rentan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto menyampaikan bahwa program tahap awal ini menargetkan sekitar 25 juta
warga. Angka tersebut ditetapkan setelah melalui proses pemadanan data yang
komprehensif.
Kriteria Penerima Rekening Gratis
Berdasarkan data pemerintah, program ini difokuskan pada masyarakat dari kelompok ekonomi terbawah dengan persyaratan utama sebagai berikut:
- Berusia di atas 17 tahun: Menyasar warga yang telah memiliki identitas resmi dan memenuhi syarat administrasi perbankan.
- Masuk kelompok desil 1 hingga 4: Berasal dari lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan data sosial ekonomi.
- Belum memiliki rekening bank: Diprioritaskan bagi warga yang sama sekali belum tersentuh layanan perbankan (unbanked).
Dukungan Anggaran dan Sinergi Perbankan
Untuk tahap awal pelaksanaan, pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp1,28 triliun. Pendanaan ini digunakan untuk memfasilitasi pembukaan rekening serta saldo awal Rp50 ribu per penerima.
Validasi data calon penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan dukungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sementara itu, implementasi di lapangan melibatkan bank pelaksana, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BSI).
Selain memperluas inklusi keuangan, program ini
diharapkan mampu mempermudah penyaluran berbagai bentuk bantuan sosial
pemerintah sekaligus mendorong kegiatan produktif masyarakat.
Imbauan bagi Masyarakat
Terkait mekanisme teknis, masyarakat diimbau untuk tidak berasumsi bahwa seluruh warga otomatis akan langsung menerima saldo awal tersebut. Proses penetapan masih mengikuti ketentuan resmi pemerintah.
Masyarakat disarankan untuk menunggu pengumuman resmi
serta memantau perkembangan informasi langsung dari pemerintah maupun bank
pelaksana (BRI dan BSI) guna mengetahui prosedur dan ketentuan lebih lanjut.








