Pemerintah Naikkan Bantuan Rumah Rusak Berat Pasca-Bencana Jadi Rp70 Juta Per Unit

Iki Radio — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana dari yang sebelumnya Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.

Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tertanggal 25 September 2026.

Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyambut positif langkah pemerintah pusat dan menyebutnya sebagai kabar baik bagi masyarakat terdampak.

"Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini," ungkap Safrizal melalui keterangan resminya, Senin (5/10/2026).

Safrizal menjelaskan bahwa penyesuaian nominal bantuan ini memberikan ruang yang lebih memadai untuk membangun hunian warga yang memenuhi standar layak huni.

"Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa penambahan dana stimulasi ini akan memperkuat langkah pemerintah dalam menjamin masyarakat korban bencana untuk kembali memiliki hunian yang aman, nyaman, dan layak.

Sebelumnya, usulan penyesuaian bantuan ini diajukan oleh Menko PMK berdasarkan evaluasi atas naiknya harga bahan bangunan, upah tenaga kerja, serta biaya mobilisasi di lapangan. Penyesuaian ini dipandang krusial agar pemenuhan standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat terealisasi secara tepat sasaran.

close
Pasang Iklan Disini