Iki Radio - Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Madiun, meleset dari target. Pada tahun ini, capaian PBB P2 Kabupaten Madiun ditargetkan Rp 30,5 miliar.
Namun hingga tanggal jatuh tempo 30 septermber 2026 lalu, hanya terealisasi sebesar Rp 27,778 miliar, atau baru sekitar 91,08 persen. Sehingga dari target yang ditentukan masih terdapat kekurangan sekitar 8,92 persen, atau sekitar Rp 2,7 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat menjelaskan, dari 15 Kecamatan di Kabupaten Madiun, realisasi capaian PBB P2 tertinggi di wilayah Kecamatan Gemarang. Sedangkan tersendah ada di Kecamatan Wungu.
“Realisasi tertinggi Kecamatan Gemarang 92,10 persen dari pagu kecamatan sebesar Rp 675 juta. Dan terendah Kecamatan Wungu 76,71 persen dari pagu kecamatan sebesar Rp 2,2 miliar,” jelasnya, Jum’at (2/10/2026).
Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono menegaskan, para wajib pajak diminta untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PBB P2.
“Wajib pajak tetap harus membayar sampai dengan 2026,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mulai memberlakukan sanksi denda bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban pembayaran PBB P2. Penerapan sanksi denda ini sesuai dengan ketentuan yakni bagi wajib pajak yang belum melunasi PBB P2 hingga pada masa jatuh tempo 30 September 2026.
“Ada sanksi administrasi 1 persen setiap bulannya,” lanjutnya.
Diketahui, PBB-P2 adalah jenis
pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi
dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 sepenuhnya dikelola dan
dipungut oleh Pemerintah
Kabupaten atau Kota, dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang manfaatnya dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk peningkatan
pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur daerah.(ir)








