Iki Radio — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang pengucapan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan memang tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan menengah atas (SMA/MA/SMK) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Mahkamah, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.
Mahkamah menilai persoalan tersebut secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu. Pasalnya, Gibran tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden sejak resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut menandai berakhirnya seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Penilaian atas keabsahan syarat pencalonan setelah pelantikan dinilai menjadi ranah lembaga lain sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Bukan Bukti Kelulusan
Terkait bukti Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang dipermasalahkan para Pemohon, MK menemukan bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan hanya berupa certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades, bukan dokumen kelulusan (ijazah/diploma).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance hanya menerangkan kehadiran peserta dalam proses pembelajaran, bukan bukti telah menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu.
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Selain persoalan substansi, MK juga menyoroti kedudukan hukum (*legal standing*) para Pemohon. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan PMK terkait, pihak yang berhak mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, perkara ini diajukan oleh gabungan organisasi masyarakat, partai politik, dan perseorangan warga negara, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara lainnya.
"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," tegas Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard).








