Iki Radio — Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini diambil setelah delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan secara bulat.
![]() |
| ilustrasi |
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh perwakilan elemen buruh yang memantau jalannya sidang dari area balkon gedung DPR.
"Pada kesempatan ini di balkon sudah hadir perwakilan dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia, juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kami ucapkan selamat datang, untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," ujar Puan saat membuka jalannya persidangan.
Proses pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari. Setelah laporan selesai dibacakan, Puan kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Kami akan menanyakan seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Pernyataan tersebut langsung dijawab serentak dengan kata "Setuju" oleh peserta rapat paripurna, disusul dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.
Berdasarkan laporan Panitia Kerja (Panja), UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi baru ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari tata kelola hubungan ketenagakerjaan, pendaftaran dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA), hingga skema pengupahan.
Penyusunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengamanatkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan secara khusus agar tidak lagi berada di bawah cakupan UU Cipta Kerja.








