Wujudkan SPMB Objektif dan Bebas Pungli, Dispendikbud Kabupaten Madiun Gelar Deklarasi Bersama dan Pakta Integritas

Iki Radio – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun mengambil langkah tegas untuk menjamin pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 berjalan bersih. 


Langkah ini ditandai dengan menggelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Bersama di Gedung Dwijahayu Dispendikbud Kabupaten Madiun, Jumat (29/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan utama untuk memastikan seluruh sistem penerimaan murid baru di Kabupaten Madiun berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta mutlak bebas dari pungutan liar (pungli).

Kepala Dispendikbud Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, memberikan apresiasi tinggi kepada Sekretaris Dinas (Sekdin) beserta jajaran panitia yang telah merampungkan tahapan persiapan SPMB 2026. Ia menegaskan bahwa dasar regulasi yang digunakan tahun ini masih sama dengan tahun lalu, baik dari petunjuk teknis (juknis) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 sampai 6, terdapat penyesuaian nomenklatur di mana sebutan bagi peserta didik kini resmi diganti kembali menggunakan istilah "Murid".

‘’Dasar pelaksanaan SPMB tahun 2026 ini adalah meritokrasi dan keadilan. Harus sesuai regulasi agar tidak ada lagi asas like and dislike (suka tidak suka) dan tidak ada masyarakat yang tidak terakomodir dalam mendapatkan layanan pendidikan,’’ tegas Agus.

Perbedaan mendasar sekaligus inovasi dalam SPMB tahun ini adalah adanya sinergi lintas jalur dengan melibatkan secara aktif jalur pendidikan informal dan non-formal, mulai dari PAUD, IGTKI, IGRA, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Agus memaparkan, selama ini koordinasi SPMB cenderung hanya terfokus pada konteks sekolah formal di jenjang SD dan SMP. Padahal, penataan karakter harus dimulai sejak usia dini secara berkesinambungan demi mengikis masalah "patahan kurikulum" yang kerap dikeluhkan masyarakat.

"Kemarin-kemarin terjadi patahan. Di PAUD sudah bagus, dasarnya terputus saat masuk SD. Begitu juga dari SD ke SMP, akhirnya sekolah saling menyalahkan. Tahun ini kita ubah parameternya. Kurikulum di PAUD, SD, SMP, hingga PKBM harus memiliki irisan yang jelas dan berkelanjutan (continuous sustainability),’’ jelasnya.

Lebih jauh, keterlibatan PKBM didorong penuh untuk menyisir masyarakat berusia di atas 21 tahun yang terkendala aturan pembatasan usia di sekolah reguler, namun belum memiliki ijazah SD, SMP, atau SMA. Langkah ini krusial mengingat data Dispendikbud mencatat masih ada sekitar 3.400 warga Kabupaten Madiun yang belum menyelesaikan program wajib belajar 13 tahun.

‘’Hak menikmati pendidikan dijamin UUD 1945 Pasal 31 sampai 33. Alangkah naifnya jika di Kabupaten Madiun masih ada 3.400 warga yang belum menyelesaikan wajib belajar 13 tahun. Sekolah formal tidak boleh menghalang-halangi masyarakat yang ingin bersekolah di jalur non-formal. Kita harus bergandengan tangan dengan PKBM demi menyukseskan visi-misi Pak Bupati, yaitu Kabupaten Madiun yang Bersahaja: Bersih, Sehat, dan Sejahtera. Sejahtera itu awalnya dari pendidikan,’’ urainya.

Terkait pembiayaan, Agus memberikan maklumat keras kepada seluruh panitia pelaksanaan SPMB dan para kepala sekolah di Kabupaten Madiun. Pihaknya menjamin seluruh pembiayaan wajib belajar 13 tahun difasilitasi secara gratis tanpa dibebankan satu sen pun kepada masyarakat.

Dispendikbud juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Madiun mengenai fleksibilitas penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kepala sekolah diberikan hak sepenuhnya untuk melakukan improvisasi dan inovasi anggaran sesuai kebutuhan riil masyarakat, bukan memaksakan kurikulum yang sulit diterima. Sekolah dituntut menerapkan slogan Education for Sustainable Development agar terus berinovasi secara istikamah dan akuntabel.

‘’Saya tegaskan, SPMB ini gratis. Tidak boleh ada suara satu sen pun yang beredar atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum culas. Jika panjenengan (kepala sekolah atau masyarakat) menemukan pelanggaran dan tidak berani melapor ke siapa-siapa, langsung datang ke saya. Saya yang akan serahkan langsung ke Pak Inspektur, Pak Kasat, atau Ketua Komisi A," tutur Agus.

Melalui komitmen bersama ini, Dispendikbud Kabupaten Madiun berharap seluruh pihak dapat menjalankan tugasnya secara profesional demi membangun kembali kepercayaan (trust) masyarakat luas terhadap integritas sekolah di Kabupaten Madiun.

Acara ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Inspektur Kabupaten Madiun, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Perwakilan BBPMP Provinsi Jawa Timur. Kapolres Madiun (diwakili oleh Kasat Binmas Polres Madiun).

Selain itu, hadir pula unsur pelaksana lapangan seperti pengawas TK, SD, dan SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), perwakilan kepala sekolah TK, SD, SMP, hingga ketua PKBM se-Kabupaten Madiun.(ir)

 

close
Pasang Iklan Disini