Iki Radio - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung Program 3 Juta Rumah dengan menyiapkan lebih dari 129 ribu hektare lahan. Langkah ini menjadi titik krusial dalam menjawab persoalan klasik perumahan nasional: bukan sekadar pembangunan, tetapi ketersediaan tanah yang legal, siap bangun, dan tepat sasaran.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam siaran persnya pada Jumat (17/4/2026), menegaskan bahwa penyediaan lahan kini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan dirancang dalam kerangka besar pembangunan hunian vertikal dan kota satelit.
Dari total 129.764 hektare lahan teridentifikasi, sekitar 37.709 hektare dinilai siap dimanfaatkan.
"Angka ini menunjukkan bahwa persoalan bukan lagi pada ketersediaan data, melainkan kesiapan implementasi di lapangan—mulai dari status hukum tanah hingga sinkronisasi tata ruang," jelas Menteri Nusron Wahid.
Kebijakan ini langsung berkaitan dengan Program 3 Juta Rumah yang didorong pemerintahan Prabowo Subianto, yang menargetkan percepatan pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam konteks ini, lahan menjadi faktor penentu keberhasilan, bukan sekadar pelengkap.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bahkan menegaskan bahwa tanpa kepastian tanah, program perumahan akan selalu terjebak dalam siklus janji tanpa realisasi.
Namun demikian, pendekatan pembangunan tidak lagi bertumpu pada pola lama horizontal yang memperluas kota tanpa kendali. Pemerintah kini mengarahkan strategi ke dua skema utama: Hunian vertikal di perkotaan, untuk menekan kepadatan dan meningkatkan efisiensi lahan dan kota satelit di kawasan penyangga, untuk mengurangi tekanan urbanisasi di kota besar
Secara spasial, pendekatan ini juga menjadi bagian dari koreksi atas ketimpangan tata ruang yang selama ini memicu kemacetan, urban sprawl, hingga tingginya biaya logistik perkotaan.
Meski demikian, tantangan implementasi tidak ringan. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa hambatan utama bukan hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga pada konflik lahan dan legalitas, lambatnya integrasi antarkementerian/lembaga, keterbatasan akses pembiayaan bagi MBR serta inkonsistensi kebijakan daerah
Jika tidak ditangani, ketersediaan lahan justru berisiko menjadi stok pasif tanpa realisasi pembangunan.
Langkah penyediaan lahan skala besar ini menjadi indikator awal bahwa negara mulai menggeser fokus dari wacana ke eksekusi konkret.
Namun, keberhasilan Program 3 Juta Rumah tidak hanya ditentukan oleh luas lahan yang disiapkan, melainkan pada konsistensi kebijakan, kecepatan implementasi, dan keberpihakan nyata kepada masyarakat.
Dalam kerangka Asta Cita, kebijakan ini mencerminkan upaya memperkuat pembangunan infrastruktur dasar yang inklusif sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Di sisi lain, integrasi tata ruang dan perumahan juga menjadi fondasi penting dalam membangun kota yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Jika eksekusi berjalan konsisten, program ini bukan hanya menjawab backlog perumahan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membentuk wajah baru pembangunan nasional Indonesia.












