ASN Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Iki Radio - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberikan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.

Kendaraan Dinas


ASN diperbolehkan membawa mobil dinas untuk keperluan mudik atau silaturahmi, dengan ketentuan seluruh biaya operasional ditanggung secara pribadi.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta perawatan kendaraan dinas.

“Kendaraan dinas merupakan fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika dirasa lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas selama masa cuti bersama tidak mengharuskan penggantian pelat nomor menjadi hitam.

Namun, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar, tol, serta kebutuhan lainnya harus ditanggung oleh ASN yang menggunakan kendaraan tersebut dan tidak boleh menggunakan anggaran daerah.

Menurut Indah Amperawati, kebijakan ini juga bertujuan memastikan kendaraan dinas tetap terjaga kondisinya selama masa libur Lebaran.

“Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi yang memadai di rumah. Jika dirasa lebih aman, kendaraan dapat dibawa agar tetap terawat,” katanya.

Selain memberikan fleksibilitas bagi ASN, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjaga aset daerah agar tetap terpelihara dengan baik.

Dengan demikian, ASN dapat menjalani masa libur Lebaran dengan nyaman tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap fasilitas milik pemerintah daerah.
close
Pasang Iklan Disini