Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan

Iki Radio - Pemerintah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pemanfaatan kawasan hutan sekaligus penyelamatan aset negara melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tersebut juga disertai dengan pemulihan lingkungan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem. 

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan," ujar Nusron usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Rabu (21/1/2026). 

Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau Sumatra, dan satwa endemik lainnya.

Dari total kawasan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan  sebagai kawasan hutan konservasi.

Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, serta mendukung mitigasi perubahan iklim dalam jangka panjang.

Selain penertiban kawasan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara senilai Rp6,62 triliun. 

Nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi dan Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa penguatan pengawasan juga dilakukan pascabencana hidrologi di sejumlah wilayah. Satgas PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Pada Senin (19/1/2026), Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, yang membahas laporan hasil investigasi Satgas PKH terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. 

Pencabutan izin meliputi 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai  1.010.592 hektare. 

Selain itu, izin usaha juga dicabut terhadap 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Pertahanan, Kapolri, Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Kepala BPKP, serta jajaran kementerian teknis terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kedaulatan sumber daya alam, menegakkan hukum, serta memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.


 

close
Pasang Iklan Disini