Tersangka Korupsi BPR Kota Madiun Dilimpahkan Ke Kejari, Satreskrim Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Iki Radio - Komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Madiun Kota, dalam penanganan kasus korupsi di Kota Madiun, patut diacungi jempol. Pasalnya Korps Bhayangkara ini tidak pandang bulu mengungkap dan menangani sejumlah kasus yang merugikan keuangan negara.

Tersangka CW mantan karyawan BPR Kota Madiun, saat dilimpahkan ke Kejari Kota Madiun, Jum'at (14/11/2025)


Salah satunya pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Madiun, dengan total kerugian mencapai Rp8,7 miliar.

Terbukti jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota, telah melimpahkan tersangka CW (35) warga Jalan Gajah Mada Kota Madiun, berikut barang bukti kejahatannya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jum'at (14/11/2025).

“Ini adalah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi.

Dijelaskan,saat itu CW yang saat itu bekerja sebagai Account Officer BPR Kota Madiun sejak 2014 sampai 2022. Saat itu tersangka dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum, yang merugikan BPR Kota Madiun dan nasabah BPR. 

Diantaranya uang pelunasan pinjaman nasabah, yang seharusnya disetor, namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Selain itu tersangka juga melakukan mark up nilai pinjaman yang diajukan nasabah, hingga mencairkan sendiri deposito milik nasabah tanpa sepengetahuan pemilik.

Namun, meski tersangka CW beserta barang bukti dalam kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Madiun, penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota masih terus beruaya untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Penyidik akan tetap mengembangkan perkara ini secara maksimal dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Kami mohon doa masyarakat Kota Madiun,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K. menyatakan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas korupsi .

“Polres Madiun Kota berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara transparan dan profesional. Setiap kerugian negara harus dipertanggungjawabkan. Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” tegas Kapolres.

Pada kasus ini, penyidik Polres Madiun Kota telah memeriksa sedikitnya 186 saksi. 

Tersangka CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 4–20 tahun atau seumur hidup dengan denda hingga Rp 1 miliar.(iw/hms)

close
Pasang Iklan Disini