Sepakat, DPRD dan Bupati Madiun Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Iki Radio - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, dan Bupati Madiun, Hari Wuryanto, sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahaan Atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (20/11/2025).

Pengambilan Keputusan Bersama terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu,ditandatangani pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (20/11/2025).

Sebelum penandatanganan kesepakatan atas perubahan Perda tersebut, ketua Panitia Kusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Madiun, menyampaikan laporan hasil pembahasan dengan tim eksekutif, terhadap Raperda perubahan atas Perda tersebut.

"Tugas kami  yaitu membahas Raperda tentang Perubahaan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu kami selaku ketua Pansus I akan melaporkan hasil pembahasan Raperda dimaksud," kata Guntur Setyono,Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Madiun.

Dijelaskan, pada proses pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi tugas pokok Pansus I tersebut, dilakukan pembahasan dalam beberapa tahap.

Yakni mulai pendalaman substansi, pembahasan koordinasi dan konsultasi, sinkronisasi dan finalisasi, hingga akhirnya Pansus I DPRD Kabupaten Madiun merekomendasikan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitife.

Ini menindaklanjuti Surat dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 900.1.13.1/5798/Keuda, Hal Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan Perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pembahasan sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja, yang terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah, yaitu tanggal 3 November 2025. 

"Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara cermat, mendalam dengan mempertimbangkan seluruh masukan dari pihak terkait, Pansus I menyatakan bahwa pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai, dan MEREKOMENDASIKAN agar Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitife," lanjut Guntur. 

Sebelumnya, Pemkab Madiun mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam raperda tersebut, ada beberapa perubahan tarif retribusi dan penambahan objek. Diantaranya bidang layanan kesehatan, yakni penambahan tarif pada tindakan medik operatif bedah orthopedi, bedah obsteri dan genekologi, bedah onkologi, pelayanan andrologi, kemoterapi, dermatologi, venereologi, endoskopi dan patologi klinik.

Pada layanan kebersihan, direncanakan ada penambahan nilai pada objek penyedotan lumpur tinja. Penjualan hasil produksi daerah, akan ada penambahan tarif retribusi penjualan hasil panen tanaman pangan dan hortikultura dan hasil laboratorium lingkungan. Serta penambahan tarif pada pemanfaatan aset untuk utilitas fiber optic.

"Ini kami melaksanakan dan menyesuaikan dengan regulasi serta aturan yang ada. Seperti tadi disampaikan dari Permendagri (peraturan Menteri Dalam Negeri) mengamatkan demikian," kata Bupati Madiun, Hari Wuryanto usai rapat paripurna.

Selanjutnya kesepakatan perubahan Perda tersebut akan dikirim ke provinsi guna mendapatkan registrasi sebelum nantinya diterapkan di Kabupaten Madiun.(iw/IR)


close
Pasang Iklan Disini