Tahun 2026, 13 Raperda Menjadi Prioritas Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun

Iki Radio - Tahun 2026 mendatang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, memprioritaskan pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Usulan pembahasan 13 Raperda itu,  ditetapkan sebagai keputusan rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (20/11/2025).

"Usulan itu, mendasar pada hasil Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Eksekutif Kabupaten Madiun, pada tanggal 4 November 2025, yang membahas materi peninjauan skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun," kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun, Kuwat Edy Santoso.

Adapun 13 Raperda yang masuk pada agenda prioritas pembahasan di Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun 2026 itu diantaranya :

1.       Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

2.       Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;

3.       Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027;

4.       Raperda tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

5.       Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;

6.       Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah;

7.       Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;

8.       Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;

9.       Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas;

10.   Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;

11.   Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Darma Purabaya Kabupaten Madiun;

12.   Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren;

13.   Raperda tentang Penyertaan Modal Terhadap Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.

“Sesuai dengan Undang  Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, bersama dengan Kepala Daerah,” lanjut Kuwat.

Harapannya, dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif dan juga aspiratif, sehingga perlu dilakukan perencanaan secara terpadu, terarah dan terencana dalam bentuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Produk yang dihasilkan juga diharapkan merupakan regulasi yang sungguh – sungguh, dibutuhkan masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dari Pemerintah Pusat, serta demi akuntabilitas jalannya Pemerintahan Daerah maupun untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu Bupati madiun Hari Wuryanto menyampaikan, dari 13 usulan raperda yang masuk pada pembahasan Bapemperda Kabupaten Madiun 2026, selain tentang perda APBD, perda yang mengatur tentang tata ruang akan menjadi fokus utama.

“Kita akan utamakan terkait masalah penata ruangan supaya betul betul sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Kabupaten Madiun. Dan juga ada beberapa regulasi, yang penting bagaimana pelayanan kepada masyarakat itu dapat berjalan dengan baik,” kata Bupati.

Lebih lanjut, dari usulan 13 agenda pembahasan raperda tahun 2026 itu, baik pihak eksekutif maupun legislatif akan menerima masukan dari masyarakat sehingga produk hokum yang ditetapkan nantinya sesuai dengan harapan masyarakat.

“Ini kan masih dalam pembahasan.  Masukan dari masyarakat, temen dewan juga akan serap aspirasi. Jadi perda yang akan kitatetapkan betul betul sesuai yang diharapkan masyarakat,” lanjutnya.

Berkaitan dengan raperda yang mengatur tentang perusahaan daerah (Perumda), hal ini lebih kepada optimalisasi peran dari Perumda di Kabupaten Madiun.

“Perumda itu disamping memberikan layanan terbaik, juga meningkatkan pendapatan supaya nanti kalau pendapatannya naik, PAD nya naik. Kalau PAD nya naik kembali lagi ke masyarakat,” pungkasnya.(iw/IR)


close
Pasang Iklan Disini