Iki Radio - Wali Kota Madiun memastikan, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pata tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Sebaliknya, Pemerintah Kota Madiun justru akan memberikan layanan lebih bagi masyarakat, berkaitan dengan PBB P2.
![]() |
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto |
Meskipun ada Peraturan Daerah (Perda) baru, yang mengatur tarif PBB, Wali Kota akan menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum untuk memberikan stimulus dan mencegah kenaikan pajak supaya tidak membebani masyarakat.
“Tidak ada kenaikan tarif pada tahun 2026, dan malah akan ada diskon bagi wajib pajak, hingga menggratiskan retribusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL),” ujar Jariyanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Kamis (04/09/2025).
Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan tahun 2026. Yakni bagi masyarakat dengan nilai ketetapan pajak sampai dengan Rp 25.000,00 akan digratiskan, dan diskon hingga 50 persen bagi ketetapan pajak sampai dengan Rp 50.000,00.
Selain itu, Pemkot Madiun juga akan memberikan kebijakan berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yaitu sebesar Rp 20 juta. Meskipun pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan paling sedikit Rp 10 juta.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat selaku wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” lanjutnya.
Sementara jelang jatuh tempo pembayaran pajak PBB pada 30 September 2025, saat ini perolehan PBB di Kota Madiun mencapai 72,1 persen atau senilai Rp 16,255 Miliar, dari target sebesar Rp 22,550 Miliar pada tahun 2025 ini.
“Kami terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam pembayaran PBB di Kota Madiun,” pungkasnya.(iw/ir)