Iki Radio - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi
Riau resmi meluncurkan program Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026 sebagai
upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program tersebut
dirancang untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar
pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan
kebijakan tahun ini menjadi langkah baru dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
Jika pada tahun sebelumnya pemerintah lebih menitikberatkan pada program
pemutihan denda pajak, maka pada 2026 fokus diarahkan pada pemberian apresiasi
kepada wajib pajak yang disiplin.
“Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak
yang berkelanjutan di Riau,” kata Ninno di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada
Jumat (27/3/2026).
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara
Bapenda Riau dan Jasa Raharja, yang ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
(WP OP). Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang
terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi seri BM.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan
tepat waktu akan otomatis terdaftar dalam sistem undian elektronik Samsat.
Pengundian dibagi dalam dua periode dengan sejumlah hadiah yang telah
disiapkan.
Untuk periode pertama, yakni 1–31 Maret 2026, peserta
berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram.
Pengundian hadiah tersebut dijadwalkan berlangsung pada April 2026.
Sementara itu, pada periode kedua yang berlangsung mulai
1 April hingga 30 Juni 2026, hadiah yang disediakan lebih beragam. Hadiah utama
meliputi emas batangan 5 gram, dua unit sepeda motor Yamaha, dua unit sepeda
motor Honda, dua logam mulia seberat 2,5 gram, serta dua logam mulia seberat 1
gram.
Bapenda Riau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat
yang masa jatuh tempo pajaknya berada setelah periode program untuk melakukan
pembayaran lebih awal agar tetap dapat mengikuti undian.
Dari sisi administrasi, peserta diwajibkan memiliki Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran
(TBPKP) yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026. Selain itu, kendaraan
yang didaftarkan dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak, baik pada tahun
berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal
layanan, mulai dari Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi
Signal.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, proses
pengundian akan dilakukan secara terbuka menggunakan basis data Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan yang tercatat otomatis dalam
sistem.
“Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan
disiarkan melalui live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga
disaksikan langsung oleh notaris, pihak kepolisian, dan Dinas Sosial agar
benar-benar akuntabel,” ujar Ninno.
Melalui program ini, Pemprov Riau berharap kesadaran
masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat terus meningkat, sekaligus
mendukung penguatan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan.