Iki Radio - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
![]() |
| Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni |
Kebijakan yang tertuang dalam surat tertanggal 27 Maret 2026 tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 30 Maret hingga 1 Juni 2026, bagi puluhan ribu pegawai di berbagai instansi daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam menekan pengeluaran operasional. Fokus utama dari kebijakan ini adalah pengurangan konsumsi energi pada aset-aset milik pemerintah provinsi.
“Ini murni untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) dan
listrik di lingkungan Pemprov Jawa Timur,” ujar Indah saat memberikan
keterangan di Surabaya, Jumat (27/3/2026).
Target Penghematan Energi dan Skema Kerja
Dalam aturan tersebut, Pemprov Jatim menetapkan satu hari WFH dari total lima hari kerja dalam sepekan.
Hari Rabu dipilih sebagai waktu pelaksanaan kerja jarak jauh tersebut.
Berdasarkan perhitungan teknis, kebijakan ini diproyeksikan mampu memangkas penggunaan BBM hingga 20 persen atau setara dengan 108.000 liter. Selain itu, konsumsi listrik di kantor-kantor pemerintahan diharapkan berkurang antara 10 hingga 15 persen.
Kebijakan ini akan berdampak langsung pada sedikitnya 81.700 ASN yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jawa Timur.
Indah menegaskan bahwa pemilihan hari Rabu telah melalui pertimbangan matang agar tidak mengganggu stabilitas pelayanan publik.
Pemilihan hari di tengah pekan bertujuan menghindari potensi libur panjang (long weekend). Jika WFH diletakkan pada hari Jumat, yang dikhawatirkan dapat menurunkan produktivitas layanan masyarakat pada akhir pekan.
“SE ini sangat efektif untuk mengefisienkan BBM dan listrik,” tegasnya.
Meskipun bekerja dari rumah, pemerintah memastikan bahwa para pegawai tetap menjalankan kewajiban profesional mereka secara penuh. Pemprov Jatim telah menyiapkan infrastruktur digital untuk memantau kinerja dan kehadiran para ASN secara real-time.
Seluruh pegawai wajib melakukan absensi melalui aplikasi Jatim Presensi yang dilengkapi dengan fitur pelacakan lokasi. Indah menekankan bahwa status WFH bukan berarti masa libur bagi para abdi negara.
“Artinya mereka tetap menjalankan fungsinya sebagai ASN dan tidak libur,” kata Indah.
Proses pengawasan akan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung masing-masing. Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari untuk memastikan keberadaan mereka sesuai dengan titik lokasi yang telah dilaporkan melalui sistem.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespon kebutuhan efisiensi anggaran negara di tengah fluktuasi harga energi global.
Dengan diterapkannya WFH pada hari Rabu, masyarakat tetap
dapat mengakses layanan publik secara fisik pada hari-hari lainnya, sementara
beban operasional gedung pemerintah dapat dikurangi secara signifikan tanpa
memutus rantai koordinasi birokrasi yang kini telah terintegrasi secara
digital.




















